Pemkot Serang Pertanyakan Komitmen Kerja Sama Perusahaan Air Minum Cideheng

  • 24 Jul 2026 20:06 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Persetujuan bangunan pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di Lingkungan Cideheng, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, telah rampung. Pemerintah Kota Serang kini menyoroti pola kerja sama pengelola pabrik serta manfaat yang dapat dirasakan pemerintah daerah dan masyarakat.

Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kota Serang, Yudi Suryadi, mengatakan pemerintah kota tidak mempermasalahkan investasi yang masuk. Namun, keberadaan pabrik tersebut perlu diikuti komunikasi yang jelas dengan Pemerintah Kota Serang, mengingat lokasi usaha berada di wilayah administrasi Kota Serang.

"Kalau soal perizinan tentu ranah dinas terkait. Tapi yang menjadi pertanyaan kami, apa kontribusinya bagi Pemerintah Kota Serang dengan berdirinya pabrik tersebut? Masa Kota Serang hanya menjadi penonton," kata Yudi, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Yudi, hingga kini komunikasi antara Pemerintah Kota Serang dengan Perumda Tirta Al Bantani selaku salah satu pihak dalam kerja sama masih sangat terbatas. Pemkot mengaku hanya menerima undangan saat peletakan batu pertama dan belum pernah membahas bentuk kolaborasi maupun manfaat yang dapat diterima daerah.

Ia menilai kontribusi yang diharapkan tidak selalu berupa pembagian keuntungan. Perusahaan juga dapat berperan dalam mendukung kebutuhan masyarakat, misalnya membantu penyediaan air bersih ketika wilayah Kota Serang mengalami kekeringan.

"Idealnya jangan hanya kerja sama dua pihak. Pemkot Serang beserta OPD terkait juga perlu diajak berkomunikasi agar ada manfaat yang bisa dirasakan daerah," ujarnya.

Selain itu, Pemkot Serang juga ingin memperoleh penjelasan mengenai pemanfaatan sumber air baku yang digunakan pabrik agar pengelolaannya tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya air. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Serang berencana memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas pola kerja sama, pemanfaatan sumber air, serta bentuk kontribusi yang dapat diberikan kepada daerah.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang Arif Rahman Hakim memastikan seluruh perizinan bangunan pabrik telah dipenuhi. Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga telah dibayarkan pada 3 Juni 2026.

Arif menjelaskan, dalam sistem perizinan pabrik tersebut tercatat atas nama PT Tridaya Indotama sebagai perusahaan yang menjalankan operasional kerja sama, bukan atas nama Perumda Tirta Al Bantani maupun PT Michigan Quality Water.

"Di Kecamatan Curug hanya ada dua perusahaan AMDK yang terdaftar, yaitu PT Air Mineral Indonesia dan PT Tridaya Indotama. Untuk lokasi yang dimaksud, dikelola oleh PT Tridaya Indotama," kata Arif.

Ketua DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang memastikan investasi yang berdiri di wilayah Kota Serang memberikan manfaat bagi daerah, termasuk kejelasan pola kerja sama dan potensi kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....