Komisi VII DPR RI Dorong CSR Kawasan Industri Lebih Tepat Sasaran

  • 20 Jul 2026 18:21 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangerang - Komisi VII DPR RI mendorong pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan di kawasan industri agar lebih tepat sasaran dan memberikan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Masukan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kawasan Industri yang tengah dibahas DPR RI.

"Program TJSL dinilai perlu diarahkan pada sektor yang berdampak jangka panjang, seperti pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan industri," ucap Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, usai kunjungan kerja spesifik Komisi VII DPR RI di Millennium Industrial Estate, Kabupaten Tangerang, Senin 20 Juli 2026.

Menurutnya, pelaksanaan TJSL sebenarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya masih perlu disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat sehingga manfaatnya lebih terasa.

"Sebetulnya kalau TJSL atau Tanggung Jawab Sosial itu sudah ada undang-undangnya. Jadi kalau dia tidak mengerjakan itu berarti selama ini melanggar. Bukan tidak ada, ada. Tapi mungkin tidak sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, jumlahnya mungkin terlalu sedikit, atau tidak tepat sasaran," kata Saleh.

Menurutn Saleh program TJSL sebaiknya tidak berhenti pada bantuan yang bersifat sesaat. Perusahaan didorong mengarahkan programnya pada sektor yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Yang penting itu mestinya pendidikan, kesehatan. Itu yang harus disesuaikan. Jangan sampai yang penting ada, seakan-akan sudah lepas tanggung jawab," ujarnya.

Masukan tersebut akan menjadi bagian dari pembahasan Panja RUU Kawasan Industri bersama berbagai pemangku kepentingan agar pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan industri.

Dalam kunjungan tersebut, rombongan Komisi VII juga meminta masukan kepada jajaran pemerintah daerah seperti Pemprov Banten dan Pemkab Tangerang. Selain itu masukan juga disampaikan oleh pelaku usaha di kawasan industri di kawasan Kabupaten Tangerang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....