PPPK Paruh Waktu Prioritas Utama Pendamping KDKMP
- 06 Apr 2026 19:59 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang memprioritaskan kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk mengisi pos penugasan di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan beban kerja aparatur sekaligus memastikan ketersediaan tenaga pendamping profesional di sektor ekonomi pedesaan. Skema paruh waktu dinilai Pemkab lebih fleksibel untuk diterapkan pada tahap awal operasional koperasi yang saat ini tengah dalam masa persiapan infrastruktur dan manajemen.
Kepala BKPSDM Kabupaten Pandeglang, Didin Pahrudin, menyebut pemilihan kategori paruh waktu ini didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan serta jadwal pemenuhan jam kerja pegawai. Namun, Pemkab Pandeglang disebutnya tetap membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk ditugaskan apabila di lokasi tertentu tidak ditemukan personel paruh waktu yang bersedia atau memenuhi kualifikasi.
Fleksibilitas ini dinilainya dilakukan agar target penempatan dua hingga tiga orang pendamping per unit KDKMP dapat terpenuhi secara merata di seluruh kecamatan. "Untuk target penugasan, kami melihat kebutuhan di wilayah tersebut dan saat ini diarahkan ke PPPK paruh waktu terlebih dahulu. Jika di tempat tersebut tidak ada yang sanggup atau bersedia dari kategori paruh waktu, baru kita cari dari PPPK penuh waktu yang ada di sekitar lokasi," ujar Didin, Senin 6 April 2026.
Dindin mengatakan mekanisme penugasan ini dilakukan melalui sistem delegasi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) induk menuju KDKMP di bawah naungan pemerintah kabupaten. Para pegawai ini nantinya akan bertugas membantu manajer koperasi dalam menyusun laporan keuangan, manajemen logistik, hingga strategi pengembangan bisnis. Dindin mengatakan fokus utama delegasi adalah memperkuat pilar ekonomi desa tanpa mengganggu stabilitas pelayanan publik di instansi asal para pegawai tersebut.
Hingga saat ini, Ia menyebut proses pendataan personel teknis terus dimatangkan melalui sinkronisasi data antara BKPSDM dengan Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) sebagai instansi pengguna. Menurut Didin terdapat pengecualian bagi tenaga guru yang memiliki kewajiban sertifikasi dan pemenuhan jam mengajar, serta tenaga kesehatan yang fokus pada layanan medis.
Hal ini dinilai Dindin sebagai penegasan bahwa kebijakan penugasan ke koperasi tidak akan menggerus kuota SDM pada sektor pelayanan dasar masyarakat di Kabupaten Pandeglang ."Sistemnya adalah penugasan untuk memperkuat manajemen koperasi, sementara ini masih tahap pendataan dan pemetaan simultan dengan pembangunan fisiknya. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari pusat dan provinsi terkait mekanisme teknis pelaksanaannya di lapangan nanti," katanya.
Melalui program tersebut ia berharap mampu menciptakan sinergi antara keahlian birokrasi dengan kebutuhan sektor riil di pedesaan guna meningkatkan daya saing ekonomi lokal. Ia pun menegaskan legalitas penugasan ini mengacu pada regulasi nasional yang mendorong maksimalisasi potensi PPPK sebagai penggerak ekonomi desa.
Dengan tata kelola yang profesional dari pendamping berpengalaman, KDKMP diproyeksikan menjadi motor penggerak utama perputaran uang di tingkat kelurahan dan desa.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....