Komisi II DPRD Cilegon Dorong Pemkot Buat Perwal Pencegahan LGBTQ

  • 16 Jul 2026 17:06 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon - Komisi II DPRD Kota Cilegon, mendorong Wali Kota Cilegon, Robinsar agar menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No.111 Tahun 2025 tentang kebijakan umum pertahanan negara, seperti penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal). Ketua Komisi II DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy menyebut dari tahun ke tahun kasus LGBTQ trenya terus meningkat.

Oleh karena itu, dirinya meminta kepada Pemerintah Kota Cilegon, agar menindaklanjuti Perpres No. 111 itu dengan membuat Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Cilegon. “Pertama berdasarkan intruksi Presiden, terus udah diklasifikasikan bahwa LGBTQ itu adalah ancaman non militer. Sejalan dengan Pemerintah Pusat maka di Kota Cilegon ini mendorong untuk Pemerintah Kota Cilegon agar menindaklanjuti Perintah Presiden tersebut,” kata Fauzi di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Cilegon, Rabu 15 Juli 2026 kemarin.

Menurutnya melalui Perwal itu sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Cilegon dalam melakukan pencegahan LGBTQ tersebut. Dengan demikian, kasus LGBTQ di Cilegon dapat menurun. “Itu nantikan akan diatur dalam bentuk Perwal, makanya kita mendorong itu,” ucap Fauzi.

Fauzi menyampaikan, terkait kasus LGBTQ dirinya tidak bisa menyampaikan berapa jumlah kasusnya. Lantaran, sampai saat ini belum ada aturan khusus yang melakukan pendataan terhadap kasus LGBTQ. Namun yang jelas, kalau dilihat dari kasus HIV di Kota Cilegon, dari tahun ke tahun angkanya terus meningkat. Dengan demikian, diharapkan bisa menekan angka Penyakit Menular Seksual (PMS).

“Pertam akita lihat angka HIV it uterus meningkat dari tahun ke tahun. Maka hal ini harus menjadi dasar Pemkot Cilegon agar melakukan hal-hal yang bersifat pencegahan,” katanya.

Sekertaris Komisi II DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta menambahkan, terkait kasus LGBTQ pihaknya menunggu gebrakan dari Pemerintah Kota Cilegon. Salah satunya soal Pembuatan Perwal untuk pencegahan kasus LGBTQ di Kota Cilegon.

Menurutnya, melalui pembuatan Perwal itu sebagai salah satu upaya antisipasi kasus pencegahan LGBTQ di Kota Cilegon agar tidak kecolongan. “Kan kalau di pusat nya kan sudah dilakukan pak Presiden (Pak Prabowo) nah kita di Kota Cilegon, kita menunggu gebrakan Pemerintah Kota Cilegon untuk membuat Perwal,” ucap Sita.

Saat disinggung soal alasan mendorong Wali Kota Cilegon agar membuat Perwal pencegahan LGBTQ itu, Sitta mengaku semata-mata untuk melakukan antisipasi dan dirinya meminta kepada Masyarakat Cilegon, untuk tidak menormalisasikan kodrat laki-laki yang berprilaku seperti Perempuan. Hal itu bisa menimbulkan adanya kasus LGBTQ di Kota Cilegon.

“Dibilang genting atau se urgent apapun ya kita kan ga tau yah. Tapi inikan udah viral baik di Pusat bahkan nasional. Artinya ini sebagai bentuk antisipasi kita, jangan sampai di Kota Cilegon ada ivent (Soal LGBTQ) kita kecolongan,” katanya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....