Raperda Miras Kota Serang Sasar Penjualan Ilegal hingga Platform Digital

  • 16 Jul 2026 06:33 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Penjualan minuman beralkohol secara daring bakal masuk dalam pengaturan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengendalian minuman beralkohol yang diajukan Pemerintah Kota Serang ke DPRD. Aturan tersebut disiapkan untuk memperluas pengawasan terhadap peredaran miras ilegal, tidak hanya di tempat hiburan malam tetapi juga melalui platform digital.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan Raperda itu mengatur penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol tanpa izin, termasuk yang dijual secara online maupun berkedok usaha jamu. "Ini bukan hanya tempat hiburan malam, tapi juga terkait tukang jamu yang menjual ilegal, termasuk yang di online. Jangan macam-macam. Kalau perda ini sudah terbit, penjual online atau tukang jamu yang menjual ilegal akan kami tindak tegas," kata Budi, Rabu, 15 Juli 2026.

Budi mengatakan draf Raperda telah dikirim ke DPRD Kota Serang. Ia berharap pembahasannya segera dijadwalkan agar regulasi tersebut dapat segera disahkan. "Hari ini mungkin sudah sampai ke DPRD. Saya minta kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD supaya segera dijadwalkan untuk dibahas," ujarnya.

Menurut Budi, pembahasan Raperda akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, akademisi, mahasiswa, hingga pemangku kepentingan lainnya. Keterlibatan berbagai pihak diharapkan dapat menghasilkan aturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Serang.

Selain memperluas pengawasan, Pemkot Serang juga mengusulkan sanksi yang lebih berat bagi pelanggar. Besaran denda yang diajukan berkisar Rp1 miliar hingga Rp5 miliar dan masih akan dibahas berdasarkan hasil kajian.

Usulan itu muncul setelah Pemkot Serang menilai penindakan selama ini belum memberikan efek jera. Budi mencontohkan penyitaan sekitar 17 ribu botol minuman keras yang berakhir dengan tindak pidana ringan.

"Saya tidak ingin setelah menangkap 17 ribu botol, ujung-ujungnya hanya tindak pidana ringan. Saya ingin pidananya lebih berat, termasuk dendanya, supaya ada efek jera," ucapnya.

Raperda tersebut disiapkan sebagai dasar hukum untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Serang, baik yang dipasarkan secara langsung maupun melalui media digital.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....