DJP Banten Jelaskan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026

  • 01 Jul 2026 06:30 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Pelaku usaha berbentuk badan yang telah memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tidak perlu khawatir harus langsung beralih ke skema pajak umum. Pemerintah memberikan masa transisi agar wajib pajak tetap memiliki kepastian hukum.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten, Andi Amrizal, mengatakan badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennootschap (CV) yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya tidak serta-merta diwajibkan mengikuti aturan baru sejak PP Nomor 20 Tahun 2026 berlaku.

"Misalnya dia terdaftar tanggal 1 Januari 2026, maka wajib pajak PT ini masih bisa memanfaatkan PP 55 sampai batas waktu fasilitasnya. Misalnya PT berlaku selama empat tahun, berarti bisa memanfaatkan PP 55 sampai dengan tahun 2029. Jadi apabila PT atau CV-nya sudah terlanjur menggunakan PP 55, maka kewajiban itu masih tetap berjalan. Mereka tidak otomatis langsung harus berubah karena masih ada aturan transisi," kata Andi, Selasa, 30 Juni 2026.

Ia menjelaskan, ketentuan peralihan tersebut disiapkan agar pelaku usaha memiliki kepastian hukum sekaligus waktu yang cukup untuk menyesuaikan diri dengan regulasi baru. Dengan demikian, perubahan kebijakan tidak menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final sesuai ketentuan.

Menurut Andi, penentuan masa transisi didasarkan pada waktu pendaftaran wajib pajak. Oleh karena itu, setiap badan usaha perlu mengetahui kapan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) didaftarkan untuk memastikan apakah masih berada dalam masa transisi atau sudah mengikuti ketentuan baru secara penuh.

Ia menambahkan, badan usaha yang masa fasilitasnya telah berakhir sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterapkan tidak lagi dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5 persen sebagaimana diatur dalam regulasi sebelumnya. Sebaliknya, badan usaha yang masih berada dalam masa fasilitas tetap dapat menyelesaikan periode tersebut hingga batas waktu yang ditentukan.

DJP Banten mengimbau pelaku usaha yang masih memiliki keraguan mengenai status masa transisi agar berkonsultasi dengan kantor pajak terdekat. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....