Modus Peredaran Narkoba Beralih ke Media Sosial dan Game
- 25 Jun 2026 14:51 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Perkembangan teknologi digital turut dimanfaatkan pelaku kejahatan narkotika untuk menjalankan aksinya. Jika sebelumnya transaksi dilakukan secara langsung, kini peredaran narkoba mulai memanfaatkan media sosial, aplikasi percakapan, hingga platform permainan daring yang banyak digunakan oleh masyarakat, khususnya kalangan remaja.
Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNN Provinsi Banten, Selly Damayanti, mengungkapkan pihaknya menemukan berbagai modus baru yang digunakan jaringan peredaran narkotika untuk menjangkau calon pengguna. Pelaku memanfaatkan luasnya ruang digital untuk menawarkan produk ilegal tersebut secara terselubung.
“Sekarang ada akun-akun media sosial yang digunakan untuk menjual narkotika. Bahkan ada juga yang memanfaatkan fitur percakapan dalam permainan daring sebagai sarana komunikasi dan transaksi,” ujar Selly saat dihubungi RRI Banten, Kamis, 25 Juni 2026.
Menurutnya, pelaku biasanya menggunakan akun sementara yang mudah diganti atau dihapus ketika terdeteksi aparat. Praktik tersebut membuat proses pengawasan menjadi lebih kompleks dibandingkan peredaran konvensional. Karena itu, pemanfaatan teknologi dalam pengawasan dan pelaporan menjadi sangat penting.
Selain media sosial, permainan daring yang populer di kalangan anak muda juga mulai dimanfaatkan sebagai sarana komunikasi antar pelaku. Fitur percakapan dalam game digunakan untuk menawarkan barang terlarang secara tertutup sehingga sulit terdeteksi oleh pengguna lain.
Kondisi ini menjadi perhatian serius karena sebagian besar pengguna game merupakan kalangan remaja. BNN Provinsi Banten terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan BNN pusat untuk melaporkan akun-akun yang dicurigai.
Selanjutnya, laporan tersebut diteruskan kepada kementerian terkait guna dilakukan pemblokiran dan tindakan lanjutan. Upaya tersebut menjadi bagian dari strategi pemberantasan narkoba yang menyesuaikan perkembangan teknologi.
Selly juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan akun atau aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Menurutnya, masyarakat tidak perlu khawatir karena identitas pelapor akan dirahasiakan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan pengaduan BNN di nomor 184.
“Semakin banyak laporan yang masuk, semakin mudah bagi kami melakukan tindak lanjut. Masyarakat memiliki peran penting dalam membantu pengawasan di ruang digital,” katanya.
BNN menilai perang melawan narkoba di era digital membutuhkan kolaborasi seluruh pihak. Pemerintah, keluarga, sekolah, media, hingga komunitas digital perlu bersinergi untuk menciptakan ruang internet yang sehat dan aman.
Dengan pengawasan bersama serta literasi digital yang baik, ancaman penyalahgunaan dan peredaran narkoba di dunia maya diharapkan dapat ditekan sehingga generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....