Pelaksanaan Revitalisasi Alun-Alun Kota Serang Dikawal Kejari

  • 18 Jun 2026 07:06 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang – Pemerintah Kota Serang mengawali pekerjaan dengan menggelar Pre-Construction Meeting (PCM) yang melibatkan Kejaksaan Negeri Serang, TNI-Polri, Dinas Perhubungan, serta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait, Rabu, 17 Juni 2026. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk menyamakan pemahaman seluruh pihak sebelum pekerjaan fisik dilaksanakan di kawasan pusat Kota Serang yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Iwan Sunardi, mengatakan revitalisasi Alun-Alun Kota Serang memiliki tantangan tersendiri karena berada di kawasan yang menjadi pusat pergerakan masyarakat. Di sekitar lokasi terdapat fasilitas pendidikan, layanan kesehatan, perkantoran, pusat jasa hingga perhotelan yang tetap harus beroperasi selama proyek berlangsung.

"Alun-alun ini merupakan proyek strategis dan proyek unggulan Pemerintah Kota Serang. Persoalannya cukup kompleks karena berkaitan dengan lalu lintas, aktivitas sosial, pendidikan, kesehatan, jasa, perhotelan dan perkantoran yang ada di sekitarnya," kata Iwan.

Menurutnya, kompleksitas tersebut membuat koordinasi lintas instansi menjadi penting agar pelaksanaan pekerjaan tidak menimbulkan gangguan yang berkepanjangan bagi masyarakat maupun pengguna jalan. Karena itu, Kejaksaan Negeri Serang dilibatkan sejak awal pekerjaan. Pendampingan diperlukan untuk membantu penyelesaian persoalan yang mungkin muncul selama proyek berlangsung, baik dari sisi teknis, administrasi maupun aspek hukum. "Ketika nanti ada persoalan, baik teknis, administrasi maupun hukum, ada pendampingan yang bisa membantu penyelesaiannya," ujarnya.

Selain membahas kesiapan lapangan, DPUPR juga memberikan arahan kepada kontraktor pelaksana agar seluruh pekerjaan dijalankan sesuai isi kontrak yang telah ditandatangani bersama pemerintah daerah. Iwan menekankan kontrak kerja bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama dalam pelaksanaan proyek.

Seluruh pekerjaan, mulai dari metode pelaksanaan, administrasi proyek, penggunaan material hingga spesifikasi teknis wajib mengacu pada ketentuan yang telah disepakati. "Kontrak yang sudah ditandatangani harus dilaksanakan secara penuh. Semua pekerjaan harus sesuai metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis yang ada di dalam kontrak," katanya.

Ia berharap pelaksanaan revitalisasi tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku sehingga hasil pembangunan dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kota Serang. Sementara itu, pekerjaan lapangan mulai memasuki tahapan awal berupa Mutual Check Awal (MC-0).

Tahap ini dilakukan untuk mencocokkan kondisi eksisting di lapangan dengan dokumen perencanaan sebelum pekerjaan utama dimulai. "Hari ini sebenarnya sudah mulai pekerjaan. Tahapannya diawali dengan MC-0 yang disepakati dilaksanakan pada hari Jumat," ucap Iwan.

Pada saat yang sama, Dinas Perhubungan bersama Polres Serang Kota juga tengah mematangkan skema rekayasa lalu lintas di sekitar kawasan Alun-Alun Kota Serang. Beberapa alternatif pengaturan arus kendaraan telah dibahas untuk mengurangi dampak kemacetan selama masa konstruksi. "Dinas Perhubungan dan Polres sudah mengkaji beberapa alternatif rekayasa lalu lintas. Mudah-mudahan hari Jumat sudah ada gambaran yang lebih spesifik," katanya.

Dalam PCM tersebut, Kejaksaan Negeri Serang turut mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan revitalisasi mengacu pada kontrak kerja, spesifikasi teknis, Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta ketentuan hukum yang berlaku.

Pengawasan sejak tahap awal diharapkan dapat menjaga proyek berjalan sesuai perencanaan, sekaligus meminimalkan potensi persoalan administrasi maupun hukum hingga pekerjaan selesai.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....