Disnaker Lebak Optimalkan Retribusi TKA untuk Dongkrak PAD
- 02 Jun 2026 06:04 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak terus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) Perpanjangan. Upaya tersebut dilakukan melalui berbagai strategi, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan, penguatan pengawasan, edukasi kepada perusahaan, hingga kolaborasi lintas instansi.
Langkah itu ditempuh guna memastikan kepatuhan perusahaan pengguna tenaga kerja asing (TKA) dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi daerah. Disnaker menilai sektor retribusi RPTKA Perpanjangan memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan PAD Kabupaten Lebak.
Selain menjadi sumber penerimaan daerah, pengelolaan retribusi tersebut juga berperan dalam menciptakan tata kelola ketenagakerjaan yang tertib dan sesuai regulasi. Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak, Rully Chaerullyanto, mengatakan bahwa capaian retribusi RPTKA Perpanjangan dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tren yang sangat positif.
Menurutnya, realisasi penerimaan retribusi bahkan terus melampaui target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. "Peningkatan penerimaan retribusi ini menjadi indikator bahwa tingkat kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran retribusi semakin baik dari tahun ke tahun," kata Rully di Rangkasbitung, Senin, 2 Juni 2026.
Ia menjelaskan, pertumbuhan investasi yang terus berkembang di Kabupaten Lebak turut berkontribusi terhadap meningkatnya kebutuhan tenaga kerja asing yang bekerja secara legal. Kondisi tersebut secara tidak langsung berdampak pada bertambahnya potensi penerimaan retribusi dari pengesahan RPTKA Perpanjangan.
Rully mengungkapkan, pada tahun 2026 Disnaker Kabupaten Lebak menargetkan jumlah tenaga kerja asing yang melakukan pengesahan RPTKA Perpanjangan sebanyak 50 orang. Dari jumlah tersebut, pemerintah daerah memproyeksikan penerimaan retribusi dapat mencapai Rp987 juta.
Target tersebut mengalami peningkatan dibandingkan capaian tahun sebelumnya sebagai bagian dari upaya memperkuat kapasitas fiskal daerah. "Target yang ditetapkan tahun ini merupakan bentuk optimisme kami melihat perkembangan investasi dan kepatuhan perusahaan yang semakin baik," ujarnya.
Untuk mencapai target tersebut, Disnaker telah menyusun sejumlah rencana aksi yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah meningkatkan kualitas pelayanan dalam proses perpanjangan RPTKA.
Disnaker juga memanfaatkan layanan digital guna mempermudah proses administrasi dan pembayaran retribusi. Pemanfaatan teknologi diharapkan mampu meningkatkan efisiensi pelayanan sekaligus mempercepat proses pembayaran oleh perusahaan.
Tidak hanya itu, Disnaker juga melakukan verifikasi rutin terhadap perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lebak. Kegiatan sosialisasi mengenai kewajiban dan mekanisme pembayaran retribusi juga terus digencarkan kepada para pelaku usaha.
Di sisi lain, Disnaker memperkuat koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Pemerintah Provinsi Banten, Kantor Imigrasi, dan instansi terkait lainnya. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat mengenai keberadaan tenaga kerja asing serta potensi retribusi yang dapat dihimpun.
"Kolaborasi antarinstansi menjadi kunci dalam optimalisasi penerimaan retribusi daerah. Dengan data yang valid dan pengawasan yang baik, potensi penerimaan dapat dimaksimalkan sekaligus memastikan seluruh tenaga kerja asing yang bekerja di wilayah Kabupaten Lebak telah memenuhi ketentuan yang berlaku," kata Rully.
Ia menambahkan, peningkatan penerimaan retribusi RPTKA Perpanjangan tidak hanya berdampak pada bertambahnya PAD, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten Lebak.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....