Pemkab Lebak Percepat Penataan Lahan Rumah Khusus Terdampak Bencana
- 26 Mei 2026 06:26 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak terus berupaya mempercepat penataan lahan rumah khusus bagi masyarakat terdampak bencana dan warga yang membutuhkan hunian layak di wilayah Kecamatan Lebakgedong. Guna merealisasi hal itu, proses pembangunan juga terus dikawal. Salah satunya dengan mengintensifksn peninjauan ke lokasi pembangunan.
Salah satu peninjauan lokasi penataan lahan, dilakukan langsung oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, bersama jajaran Tim Kejaksaan Negeri Lebak. Kegiatan itu menjadi bagian penting dalam memastikan proses penataan lahan berjalan sesuai ketentuan hukum dan aturan tata ruang yang berlaku.
Peninjauan juga dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat penerima manfaat terkait kesiapan lokasi pembangunan rumah khusus. Dalam peninjauan, tim melihat langsung kondisi geografis, akses jalan, serta kesiapan administrasi lahan yang akan digunakan.
Pemerintah daerah menilai penataan lahan harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Kehadiran pihak Kejaksaan Negeri Lebak juga menjadi bentuk pendampingan hukum terhadap program strategis pemerintah daerah.
Pj. Sekda Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan mengatakan pembangunan rumah khusus merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat. Menurutnya, penataan lahan menjadi tahapan penting sebelum pembangunan fisik dilakukan.
“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Halson Nainggolan, Senin, 25 Mei 2026.
Ia menegaskan aspek legalitas lahan harus dipastikan agar masyarakat merasa aman dan nyaman ketika menempati rumah tersebut. Pemerintah juga ingin memastikan pembangunan tidak bertentangan dengan tata ruang wilayah yang sudah ditetapkan.
Halson menambahkan sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menjaga tertib administrasi pembangunan. “Kami berharap penataan lahan rumah khusus ini dapat segera terealisasi dengan baik, aman, nyaman serta tertib administrasi,” katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lebak Adi Rifani, menyampaikan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum terhadap program pemerintah. Menurut Adi Rifani, pendampingan tersebut dilakukan agar seluruh tahapan pelaksanaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kejaksaan hadir untuk memastikan proses penataan lahan dan pembangunan rumah khusus berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai hukum,” ujar Adi Rifani.
Ia juga menilai langkah peninjauan langsung ke lapangan sangat penting untuk melihat kondisi nyata lokasi yang akan digunakan. Dengan begitu, setiap potensi kendala dapat diantisipasi sejak awal oleh seluruh pihak terkait.
Program rumah khusus di Kecamatan Lebakgedong diharapkan mampu memberikan hunian yang layak bagi masyarakat yang membutuhkan. Terlebih, wilayah Lebakgedong menjadi salah satu kawasan yang membutuhkan perhatian dalam penyediaan tempat tinggal yang aman dan representatif.
Pemerintah Kabupaten Lebak berkomitmen mendukung percepatan pembangunan rumah khusus melalui koordinasi lintas sektor. Sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dinilai menjadi kunci keberhasilan program tersebut.
Dengan adanya pemantauan langsung secara rutin, diharapkan proses penataan lahan rumah khusus di wilayah Lebakgedong dapat segera terealisasi demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....