Palsukan Pajak, Lima Pengurus Perusahaan Baja di Banten Terancam Penjara
- 18 Mei 2026 15:37 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Lima pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya tiga perusahaan baja, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM, terancam hukuman penjara. Kelimanya diduga memanipulasi laporan Surat Pemberitahuan (SPT).
Lima orang tersebut berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH. Dari total lima tersangka, empat di antaranya diketahui merupakan Warga Negara Asing (WNA).
"Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Aim Nursalim Saleh kepada RRI pada Senin, 18 Mei 2026.
Menurut Aim, para tersangka diduga kuat memalsukan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni dari Januari 2016 sampai Desember 2019. Modus operasi yang mereka lancarkan meliputi penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non-PPN).
Selain itu, mereka juga mengalihkan penerimaan pembayaran hasil penjualan melalui rekening pihak lain (nominee) agar tidak tercatat dalam rekening resmi perusahaan. Akibat manipulasi tersebut, negara mengalami kerugian yang sangat besar.
"Perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp583.262.763.775 terkait PPN," katanya.
Atas perbuatannya, kelima tersangka kini dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan hingga paling lama 6 tahun. Tidak hanya kurungan badan, pelaku wajib membayar denda paling sedikit dua kali lipat hingga maksimal empat kali lipat dari jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....