DJP Banten Ungkap Keterlibatan WNA pada Kasus Pajak Baja

  • 18 Mei 2026 14:13 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Banten mengungkap keterlibatan empat warga negara asing (WNA) dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten. Keempat WNA tersebut termasuk dalam lima tersangka yang telah ditetapkan penyidik.

Dalam kasus tersebut, penyidik menetapkan lima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH yang diduga melakukan pelanggaran melalui PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Dugaan tindak pidana perpajakan itu berlangsung sejak Januari 2016 hingga Desember 2019.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh menjelaskan, para tersangka merupakan pengurus sekaligus pihak yang mengendalikan jalannya perusahaan. Dugaan pelanggaran dilakukan dengan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

“Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak atau penjualan non-PPN serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain yang tidak menggunakan rekening perusahaan,” ujar Aim kepada RRI pada Senin, 18 Mei 2026.

Akibat kasus tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 583,2 miliar terkait PPN. Nilai kerugian itu berasal dari dugaan pelanggaran pajak pada masa Januari 2016 hingga Desember 2019.

Aim mengatakan, perbuatan menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap dapat dikenakan pidana penjara paling sikat enam bulan dan paling lama enam tahun. Selain itu, tersangka juga terancam denda paling sedikit dua kali hingga empat kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Menurut Aim, penanganan kasus tersebut merupakan hasil sinergi antara PPNS Kanwil DJP Banten dengan sejumlah aparat penegak hukum. Koordinasi dilakukan bersama Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, hingga Pengadilan Negeri Tangerang.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....