Pemkot Tangsel dan GBPN Luncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi

  • 15 Mei 2026 10:54 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) bersama Global Buildings Performance Network (GBPN) meluncurkan Pedoman Teknis Bangunan Hemat Energi. Panduan ini sebagai langkah strategis untuk mendukung pembangunan rendah karbon, meningkatkan efisiensi energi di sektor bangunan, serta berkontribusi terhadap pencapaian target iklim nasional Indonesia, termasuk Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) dan target Net Zero Emissions 2060 atau lebih cepat.

Peluncuran pedoman teknis ini menjadi tonggak penting bagi Tangerang Selatan sebagai salah satu kota dengan pertumbuhan tercepat di kawasan Jabodetabek. Dengan pertumbuhan pembangunan yang pesat, kebutuhan energi sektor bangunan di Tangerang Selatan diproyeksikan terus meningkat apabila tidak diimbangi dengan standar efisiensi energi yang memadai.

Jika langkah-langkah efisiensi energi dijalankan sesuai Pedoman Teknis, Tangerang Selatan berpotensi mengurangi 4.1 juta MT CO2 hingga tahun 2040, setara dengan dengan penghematan hampir IDR8 triliun. Anggaran ini bisa dialihkan untuk pendidikan, kesehatan, dan layanan publik.

“Sebagai kota yang terus berkembang, Tangerang Selatan memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan pembangunan berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan. Peluncuran pedoman teknis ini merupakan bentuk nyata komitmen kami untuk mendukung target iklim nasional melalui aksi konkret di tingkat daerah,” ujar Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Tangsel, Ade Suprizal pada kegiatan peluncuran buku panduan tersebut, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia menjabarkan, bangunan hemat energi memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan Kota Tangsel, mulai dari pengurangan tagihan listrik, peningkatan kenyamanan termal di dalam bangunan, pengurangan beban sistem kelistrikan kota, hingga peningkatan kualitas udara dan ketahanan kota terhadap perubahan iklim.

Sektor bangunan sendiri merupakan salah satu sektor strategis dalam upaya penurunan emisi karena menentukan pola konsumsi energi dalam jangka panjang. Bangunan gedung mengonsumsi 60 persen listrik nasional (Kementerian ESDM, 2020) dan menyumbang hampir sepertiga dari emisi energi di Indonesia (Kementerian PU, Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau, 2024).

Bangunan yang dirancang tanpa mempertimbangkan efisiensi energi berpotensi menciptakan konsumsi energi dan emisi tinggi selama puluhan tahun. Sebaliknya, penerapan prinsip bangunan hemat energi dapat membantu menurunkan emisi gas rumah kaca sekaligus meningkatkan efisiensi biaya operasional.

“Melalui kolaborasi ini, kami ingin mendukung Tangsel dalam menerjemahkan target iklim nasional menjadi langkah implementasi yang konkret dan dapat direplikasi oleh kota-kota lain di Indonesia. Kota memegang peran penting dalam transisi menuju pembangunan rendah karbon, dan sektor bangunan merupakan salah satu titik intervensi dengan dampak paling besar,” ujar Managing Director, GBPN Indonesia, Farida Lasida Adji.

Penyusunan pedoman teknis ini merupakan bagian dari kerja sama antara Pemkot Tangsel dan GBPN sejak 2023 dalam mendukung konservasi energi dan pengembangan bangunan rendah emisi di tingkat daerah. Pendekatan ini bersifat kolaboratif dan berbasis data, didukung oleh analisis teknis yang kuat, pemanfaatan data di daerah, serta konsultasi intensif dengan kementerian, perangkat daerah, dan sektor swasta.

Upaya efisiensi energi di bangunan merupakan bagian dari kontribusi daerah terhadap target enhanced NDC Indonesia. Implementasinya mengacu pada berbagai regulasi nasional, antara lain Peraturan Pemerintah No. 33/2023 tentang Konservasi Energi; Peraturan Menteri PUPR No. 21/2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau; Peraturan Menteri ESDM No. 3 dan 8 Tahun 2025 tentang pelaksanaan konservasi energi di daerah, serta Peta Jalan Penyelenggaraan dan Pembinaan Bangunan Gedung Hijau (2024).

Ke depan, Pemkot Tangsel dan GBPN berharap pedoman teknis ini dapat menjadi acuan implementasi bangunan hemat energi di daerah, memperkuat kapasitas pemerintah daerah dan sektor swasta, serta mendorong replikasi praktik baik di kota-kota lain di Indonesia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....