Pengawasan Hewan Kurban di Banten Diperketat
- 14 Mei 2026 11:47 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperketat pengawasan hewan kurban menjelang Iduladha 2026 guna memastikan seluruh hewan yang diperjualbelikan dalam kondisi sehat dan layak konsumsi. Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan langsung ke lapak-lapak penjualan hewan kurban di seluruh wilayah Banten.
Plt Kepala Dinas Pertanian Provinsi Banten, Nasir mengatakan, pengawasan rutin dilakukan setiap tahun untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam membeli hewan kurban. Pemeriksaan dilakukan bersama tim gabungan dari provinsi, kabupaten/kota, karantina, hingga Kementerian Pertanian.
Menurut Nasir, pemeriksaan tidak hanya menyasar kondisi fisik hewan, tetapi juga kelengkapan administrasi hewan yang masuk ke Banten. Hewan kurban wajib dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari dokter hewan asal serta sertifikat karantina bagi hewan antarwilayah maupun antarpulau.
“Tentu kita ingin memastikan hewan-hewan yang berada di lapak itu benar-benar sehat dan tidak terjangkit penyakit seperti antraks, PMK, maupun LSD,” kata Nasir dalam dialog bersama RRI Pro 1 Banten, Kamis 14 Mei 2026.
Dinas Pertanian Provinsi Banten mencatat pada 2025 terdapat lebih dari 2.600 lapak hewan kurban tersebar di delapan kabupaten/kota. Jumlah tersebut diperkirakan meningkat pada tahun ini seiring naiknya kebutuhan hewan kurban masyarakat.
Selain pengawasan di lapak, pemerintah juga melakukan pemeriksaan antemortem dan postmortem. Pemeriksaan antemortem dilakukan sebelum penyembelihan untuk memastikan hewan layak dipotong, sedangkan pemeriksaan postmortem dilakukan setelah penyembelihan guna memastikan daging aman dikonsumsi.
Pemprov Banten berharap seluruh pelaku usaha hewan kurban dan masyarakat dapat bekerja sama menjaga kesehatan hewan kurban. Pemerintah juga mengimbau masyarakat membeli hewan di lapak yang telah diperiksa petugas resmi guna mencegah penyebaran penyakit hewan menular.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....