Satgas Evaluasi Distribusi MBG Pascadugaan Keracunan di Cilegon

  • 07 Mei 2026 09:46 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Cilegon: Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Cilegon melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi makanan setelah muncul dugaan keracunan di sejumlah sekolah pada April 2026. Evaluasi dilakukan guna memastikan keamanan pangan dan mencegah kejadian serupa kembali terjadi di lingkungan sekolah penerima program MBG.

Sekretaris Satgas MBG Kota Cilegon, Heni Anita Susila mengatakan, salah satu evaluasi utama yang kini diperketat berkaitan dengan ketepatan waktu konsumsi makanan oleh peserta didik di sekolah. Menurutnya, makanan MBG harus segera dikonsumsi setelah diterima agar kualitas dan kesegarannya tetap terjaga.

Pernyataan tersebut disampaikan Heni dalam dialog Banten Menyapa bersama RRI Pro 1 Banten, Kamis, 7 Mei 2026. “Anak-anak yang memakan makanan MBG tepat waktu itu tidak terjadi. Sedangkan yang diduga keracunan ini makan di atas jam 12 siang,” ujarnya.

“Karena itu kami menghimbau sekolah agar makanan langsung dikonsumsi saat jam istirahat supaya tetap segar dan aman,” katanya.

Heni menjelaskan, kasus dugaan keracunan terjadi di tiga sekolah pada April 2026, yakni MTS Al-Inayah, SDN Cikerai 2, dan SMP PGRI Citangkil. Total sekitar 70 peserta didik dilaporkan mengalami gejala seperti mual, muntah, pusing, hingga gangguan pencernaan setelah mengonsumsi makanan MBG.

Menurutnya, Dinas Kesehatan Kota Cilegon bersama Satgas MBG langsung melakukan investigasi lapangan setelah menerima laporan dari sekolah. Penanganan medis juga segera dilakukan melalui puskesmas terdekat sehingga tidak ada peserta didik yang harus menjalani rawat inap.

“Satgas bersama Dinas Kesehatan langsung melakukan investigasi, pengambilan sampel makanan dan pemeriksaan kesehatan kepada peserta didik. Sampel makanan kemudian diuji di laboratorium BPOM Provinsi Banten untuk memastikan penyebab kejadian tersebut,” ujarnya.

Selain evaluasi distribusi, Satgas MBG juga memperketat pengawasan terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pengawasan meliputi kebersihan dapur, kualitas bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan hingga distribusi makanan ke sekolah.

Heni menegaskan, apabila ditemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi, distribusi dari dapur terkait dapat dihentikan sementara sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari Badan Gizi Nasional (BGN). “Jika ditemukan makanan tidak layak, Satgas segera melakukan evaluasi dan penghentian sementara distribusi makanan MBG tersebut, kami berharap koordinasi lintas instansi dan pengawasan ketat dapat mencegah kejadian serupa kembali terjadi di Kota Cilegon,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....