Tanpa Pelanggaran, WFH ASN Lebak Berjalan Lancar
- 20 Apr 2026 15:40 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak 1 April 2026. Kebijakan ini dijalankan sebagai bagian dari penyesuaian sistem kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, Fakhry Fitriana, menyatakan pelaksanaan WFH sejauh ini berjalan dengan baik dan lancar. Menurut Fakhry, hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran dari ASN yang menjalankan sistem kerja dari rumah tersebut.
Ia menilai para pegawai cukup disiplin dalam menjalankan aturan yang telah ditetapkan. “Sejauh ini pelaksanaan WFH berjalan lancar. Kami belum menerima laporan adanya pelanggaran dari ASN,” ujar Fakhry, Senin, 20 April 2026.
Fakhry menjelaskan, pengawasan terhadap ASN yang menjalankan WFH dilakukan secara ketat melalui sistem digital. Salah satunya dengan kewajiban membagikan lokasi serta melakukan absensi tiga kali dalam sehari. “Pengawasan dilakukan melalui share lokasi dan absensi harian sebanyak tiga kali. Ini untuk memastikan ASN tetap bekerja sesuai ketentuan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran terhadap aturan WFH, maka akan langsung ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Lebak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika ada pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti oleh Inspektorat. Mekanismenya sudah jelas,” ucapnya.
BKPSDM juga mengimbau kepada seluruh ASN yang mendapatkan kebijakan WFH agar tetap menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing secara profesional. Fakhry menekankan bahwa meskipun bekerja dari rumah, kinerja ASN tetap harus optimal dan tidak boleh menurun dibandingkan saat bekerja di kantor. “Kami mengimbau agar ASN tetap bertanggung jawab terhadap pekerjaannya meskipun bekerja dari rumah,” ucapnya.
Namun demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lebak. Sejumlah pejabat dan instansi tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau work from office (WFO).
Beberapa di antaranya adalah pejabat eselon II, eselon III administrator, camat, lurah, serta instansi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan penanganan darurat. Instansi seperti BPBD, Satpol PP, Damkar, Dinas Lingkungan Hidup, Disdukcapil, hingga rumah sakit dan puskesmas tetap menjalankan aktivitas kerja dari kantor.
Unit pelayanan seperti Mal Pelayanan Publik (MPP), DPMPTSP, sekolah tingkat TK hingga SMP, serta sejumlah UPTD juga termasuk dalam kategori yang tetap melaksanakan WFO. Dengan kombinasi kebijakan WFH dan WFO ini, Pemkab Lebak berharap pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi efektivitas kerja ASN di berbagai sektor.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....