Wabup Lebak Paparkan Keterbukaan Informasi Publik Lebak 2026

  • 30 Jul 2026 07:23 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak – Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah memaparkan capaian, tantangan, serta proyeksi pengembangan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Kabupaten Lebak Tahun 2026 dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP Provinsi Banten yang berlangsung di Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Banten, Rabu, 29 Juli 2026. Paparan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lebak dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memberikan pelayanan informasi yang lebih mudah diakses masyarakat.

Wabup Lebak, Amir Hamzah menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan salah satu prioritas pemerintah daerah untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Komitmen tersebut telah diwujudkan melalui terbitnya Peraturan Bupati Lebak Nomor 23 Tahun 2025 tentang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi.

Regulasi tersebut menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara cepat, tepat, sederhana, dan terintegrasi melalui pelayanan satu pintu. "Untuk mewujudkan peningkatan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lebak, Pemerintah Kabupaten Lebak telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi pedoman dalam pelaksanaan pelayanan informasi yang cepat, mudah, dan memberikan kepastian kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik," kata Amir Hamzah.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Implementasi undang-undang tersebut harus diwujudkan melalui pelayanan informasi yang profesional serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Lebak, terus melakukan berbagai inovasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi maupun menyampaikan pengaduan secara lebih mudah. Salah satu inovasi yang telah berjalan adalah layanan WhatsApp Lapor Lebak Ruhay yang menjadi sarana komunikasi langsung antara masyarakat dengan pemerintah daerah.

Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melaporkan berbagai persoalan yang terjadi di lingkungan masing-masing secara real-time. Laporan yang disampaikan meliputi kerusakan jalan, jembatan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, administrasi kependudukan, hingga berbagai persoalan pelayanan publik lainnya.

"Kami juga telah melakukan inovasi melalui kanal WhatsApp Lapor Lebak Ruhay. Masyarakat dapat langsung melaporkan berbagai kendala di lapangan, mulai dari kerusakan jalan, jembatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga administrasi kependudukan sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait," ujar Amir Hamzah.

Ia mengatakan, kehadiran kanal tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan. Selain sebagai media pengaduan, layanan itu juga menjadi sarana pemerintah dalam memperoleh informasi secara cepat terkait berbagai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

Keterbukaan informasi publik tidak hanya berorientasi pada penyediaan data, tetapi juga membangun budaya transparansi di seluruh perangkat daerah. Dengan budaya tersebut, diharapkan setiap badan publik mampu memberikan pelayanan informasi secara optimal kepada masyarakat.

Wabup menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak akan terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar semakin efektif, responsif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bentuk ikhtiar dalam menjamin hak masyarakat memperoleh informasi yang akurat, cepat, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan," ucap Amir Hamzah.

Dalam kegiatan Monev KIP Provinsi Banten Tahun 2026 tersebut, Pemerintah Kabupaten Lebak turut memaparkan berbagai capaian yang telah diraih, tantangan yang masih dihadapi, serta rencana pengembangan keterbukaan informasi publik ke depan. Proses monitoring dan evaluasi dipimpin langsung oleh Ketua Tim Panelis Monev KIP Provinsi Banten, Zulpikar.

Diharapkan kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik terus meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan informasi yang semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....