Disparbud Pandeglang Pastikan Pulau Tidak Bisa Diperjualbelikan
- 17 Apr 2026 07:20 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten Pandeglang menegaskan status hukum pulau-pulau di wilayahnya merupakan aset negara yang tidak dapat diperjualbelikan secara pribadi kepada pihak mana pun. Menanggapi viralnya iklan penjualan Pulau Umang senilai Rp65 miliar, otoritas pariwisata daerah memastikan transaksi yang terjadi di media sosial tersebut kemungkinan besar merupakan kekeliruan informasi terkait pengalihan hak kelola.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Pandeglang, Rahmat Zultika, menjelaskan pulau-pulau tersebut hanya bisa digunakan melalui skema Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pakai dalam jangka waktu tertentu. Praktik yang terjadi di Pulau Umang diyakininya adalah upaya penawaran hak pengelolaan, bukan kepemilikan lahan secara permanen. Pihaknya menilai penyebutan "jual beli pulau" merupakan bahasa pemasaran yang salah kaprah dan bertentangan dengan regulasi agraria nasional.
"Pulau itu punya pemerintah, tidak boleh diperjualbelikan. Mungkin itu maksudnya penjualan hak guna atau hak pakai saja, tidak mungkin pulaunya dijual secara pribadi. Itu sifatnya sama seperti HGU yang perizinannya disewakan untuk jangka waktu sekian tahun," ujar Rahmat, kamis 16 April 2026.
Menurutnya pemerintah pusat saat ini sedang mendalami dokumen perizinan dan pengelolaan Pulau Umang yang kini berada di bawah otoritas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Rahmat mengatakan kewenangan penuh terhadap pulau-pulau kecil memang berada di tangan pemerintah pusat, sehingga daerah tidak mendapatkan informasi langsung saat proses penyegelan berlangsung.
Walau demikian, Disparbud berkomitmen untik mendukung langkah tegas kementerian dalam menertibkan administrasi pengelolaan wilayah pesisir guna menjaga kedaulatan negara.
Ia menyebut Kabupaten Pandeglang sendiri memiliki total 51 pulau dengan status kepemilikan yang bervariasi, mulai dari milik pemerintah daerah hingga kementerian teknis. Sebagian pulau berfungsi sebagai pilar batas negara yang diawasi Kementerian Pertahanan, sementara lainnya diperuntukkan bagi konservasi maupun pariwisata.
Terkait Pulau Umang, Rahmat menduga adanya beberapa perizinan yang belum selesai atau tidak lagi diurus oleh pengelola lama pasca-meninggalnya pemilik sebelumnya. Kondisi ini diyakini memicu tindakan tegas dari KKP untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut.
"Kami sedang mendalami masalah perizinannya karena kewenangan langsung ada di KKP. Ada kemungkinan beberapa izin memang belum selesai atau tidak diurus lagi oleh pengelola yang sekarang," ujarnya.
Ia pun menyebut kondisi pariwisata di Pulau Umang mengalami penurunan signifikan sejak masa pandemi Covid-19 dan pergantian manajemen internal. Destinasi ini menurutnya dikategorikan sebagai wisata minat khusus karena lokasinya yang cukup jauh, berbeda dengan kawasan wisata massal seperti Pantai Carita.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pengelola pulau agar tetap mengikuti regulasi dan menuntaskan perizinan yang diwajibkan oleh pemerintah pusat. Transparansi dalam pengelolaan aset negara menjadi hal mutlak agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat maupun investor. Sinergi antara pusat dan daerah terus diperkuat untuk memastikan 51 pulau di Pandeglang dapat dikelola secara bijak tanpa melanggar aturan kepemilikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....