Diduga Diperjualbelikan, KKP Segel Pulau Umang di Pandeglang
- 16 Apr 2026 09:29 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Pulau Umang yang berlokasi di Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tindakan ini merupakan respons cepat pemerintah setelah viralnya iklan penjualan pulau destinasi wisata tersebut di media sosial dengan nilai fantastis mencapai Rp65 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menegaskan, negara harus hadir untuk memastikan kedaulatan wilayah, terutama pada pulau-pulau kecil. Penyegelan yang dilakukannya pada Selasa 14 April 2026 sore tersebut bertujuan untuk mendalami prosedur perizinan dan status kepemilikan pulau yang memiliki luas sekitar 5 hektare tersebut.
"Kami melakukan penyegelan Pulau Umang karena adanya temuan iklan penjualan di media sosial. Pulau tidak boleh diperjualbelikan secara sembarangan, apalagi jika berpotensi dikelola oleh pihak asing tanpa izin yang sah. Ini berbahaya bagi kedaulatan negara," ujar Ipunk, Rabu 15 April 2026.
Ipunk menjelaskan, setiap pengelolaan pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi wajib mengantongi izin resmi dari KKP. Selain Pulau Umang, KKP juga menindak tegas Pulau Maratua di Kalimantan Timur atas pelanggaran serupa. Penancapan bendera Merah Putih di lokasi penyegelan menurutnya menjadi simbol bahwa wilayah tersebut berada di bawah pengawasan penuh negara.
Ia mengatakan, hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pihak pengelola, PT GSM, mengklaim tidak menjual pulau tersebut secara langsung. Iklan yang beredar diduga dibuat oleh agen properti dan telah dihapus pasca-pengawasan ketat dari tim PSDKP. Meski demikian, KKP akan terus melakukan verifikasi lapangan dan pendalaman regulasi untuk memastikan tidak ada aturan yang dilanggar.
"Kami tidak anti-investasi atau anti-wisata. Kami sangat mendukung pengembangan wisata bahari, namun semua harus melalui tahapan dan prosedur perizinan yang sesuai. Kepatuhan terhadap aturan adalah harga mati agar sumber daya laut kita tetap terjaga untuk generasi mendatang," katanya.
Pihak KKP juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan media yang telah memberikan informasi awal terkait isu ini. Saat ini, menurutnya Pulau Umang yang dikenal dengan fasilitas resor dan wisata pasir putihnya tersebut dalam status pengawasan khusus hingga proses penyelidikan hukum terkait administrasi pertanahan dan pemanfaatan ruang laut selesai dilakukan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....