Pejabat Eselon Pandeglang Dilarang Bekerja dari Rumah
- 09 Apr 2026 18:23 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Kebijakan bekerja dari rumah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang dipastikan tidak berlaku bagi seluruh pejabat struktural mulai dari Eselon II hingga Eselon IV. Pembatasan ini bertujuan agar fungsi kontrol dan koordinasi di setiap unit kerja tetap berjalan lancar tanpa hambatan komunikasi jarak jauh.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menyatakan kebijakan WFH setiap hari Jumat hanya diperuntukkan bagi pegawai yang memegang jabatan fungsional maupun pelaksana. Selain pejabat struktural, Ia menyebut sektor pelayanan dasar seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan juga masuk dalam daftar pengecualian yang dilarang bekerja dari rumah.
Ketentuan ini diambil Pemkab Pandeglang berdasarkan pertimbangan urgensi pelayanan yang membutuhkan respons cepat dan kehadiran fisik di lapangan. "Pejabat Eselon 2, Eselon 3, dan Eselon 4 tidak boleh WFH, termasuk sektor kesehatan, keamanan, dan kebersihan. Yang melaksanakan WFH adalah mereka yang dalam jabatan fungsional dengan tujuan efisiensi, hemat energi, dan transformasi digitalisasi," ujar Asep, Kamis 9 April 2026.
Pengecualian bagi pejabat eselon ini dinilainya menjadi instrumen penting dalam mekanisme pengawasan pegawai fungsional yang sedang menjalankan tugas di rumah masing-masing. Dengan tetap berkantornya para pimpinan, Ia berharap proses pengambilan keputusan darurat dan manajemen krisis di tingkat OPD tidak mengalami kendala teknis.
Asep menekankan kehadiran pejabat struktural di kantor akan mempermudah proses monitoring efektivitas WFH. Dengan adanya pembagian peran yang jelas antara yang bekerja di kantor dan di rumah. Pihaknya mengklaim pelayanan kepada masyarakat akan terus terjaga tanpa pengurangan fungsi. Pemerintah optimis bahwa pembatasan WFH bagi pejabat eselon akan menjaga disiplin birokrasi tetap berada pada level tertinggi.
"Kami memastikan bahwa dengan adanya WFH ini, tugas pokok dan fungsi di satuan kerja masing-masing tidak berkurang. Inspektorat mengawasi apakah pegawai benar-benar melakukan tugas di rumah dan melaporkannya kepada pimpinan secara rutin," katanya.
Meskipun pejabat eselon tidak mendapatkan fasilitas WFH, menurutnya mereka tetap memiliki kewajiban untuk mendorong implementasi efisiensi energi di lingkungan kerjanya. Pengurangan penggunaan listrik dan operasional kantor di hari Jumat diharapkannya bisa tetap tercapai melalui manajemen ruangan yang lebih ringkas.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....