Pemkab Pandeglang Berlakukan Sanksi Bertahap Bagi ASN Pelanggar WFH
- 09 Apr 2026 17:25 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menetapkan sanksi disiplin bertahap bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menyalahgunakan kebijakan Work From Home (WFH). Pegawai yang kedapatan berada di pusat perbelanjaan atau tempat umum lainnya saat jam kerja berlangsung akan langsung berhadapan dengan teguran keras dari atasan masing-masing.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan kebijakan bekerja dari rumah tetap berada pada koridor profesionalisme dan tidak menurunkan integritas abdi negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat, menegaskan setiap pegawai yang menjalankan WFH wajib tetap bekerja dalam jaringan dan melaporkan aktivitasnya secara rutin. Apabila teguran lisan hingga tahap ketiga tidak diindahkan oleh pegawai bersangkutan,
Menurut Asep pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan menyerahkan kasus tersebut kepada Inspektorat. Mekanisme pengawasan ini menurutnya diberlakukan secara ketat setiap hari Jumat untuk menjaga marwah birokrasi di tengah transformasi digitalisasi.
"Pegawai yang WFH di rumah harus tetap bekerja online dan melaporkan kegiatannya kepada atasan langsung. Kalau pegawainya berada di mall, akan kena sanksi bertahap, dan jika sampai sanksi ketiga tidak diindahkan, kami akan sampaikan kepada Inspektorat," kata Asep, Kamis 9 April 2026.
Melalui kebijakan WFH yang mulai berlaku per minggu kedua April tersebut dinilainya menuntut kejujuran tinggi dari setiap aparatur dalam melaporkan progres pekerjaan harian. Ia menegaskan atasan langsung memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pengecekan mendadak guna memastikan posisi pegawai tetap berada di kediaman masing-masing.
Sementara, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pandeglang, Hasan Basri mengatakan instansinya telah menyiapkan skema pemrosesan pelanggaran jika laporan dari atasan langsung sudah masuk ke tahap lanjut. Pengawasan ini dilakukannya secara menyeluruh terhadap kepatuhan pegawai dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi meskipun tidak hadir secara fisik di kantor.
Ia menyebut sanksi yang diberikan akan merujuk pada ketentuan disiplin pegawai yang berlaku dengan melibatkan koordinasi bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pelanggaran terhadap komitmen bekerja secara online ini dianggapnya sebagai bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab pelayanan publik yang tetap harus berjalan optimal. Selain masalah kedisiplinan lokasi, laporan kegiatan harian dinilainya menjadi parameter utama dalam penilaian efektivitas kerja pegawai.
Menurutnya kegagalan dalam menyerahkan laporan rutin harian kepada atasan dapat menjadi pintu masuk pengenaan sanksi administratif awal. "Atasan langsung akan menegur secara lisan melalui teguran pertama, kedua, dan ketiga sebelum melaporkan ke BKPSDM. Kami di Inspektorat akan memproses jika terjadi pelanggaran agar WFH ini tetap efektif dan efisien terhadap program di Kabupaten Pandeglang," ujar Hasan.
Hasan mengatakan penerapan sanksi ini bertujuan agar maksud dan tujuan dari kebijakan hemat energi serta efisiensi biaya operasional kantor benar-benar tercapai. Inspektorat memastikan tidak akan mentoleransi pegawai yang memanfaatkan waktu WFH untuk urusan pribadi yang tidak berkaitan dengan kedinasan.
Pengawasan melekat ini diharapkannya menjadi peringatan bagi seluruh ASN agar tetap menjaga performa kerja demi keberlanjutan program kerja pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....