Pemkab Serang Luncurkan Poli Perizinan dan NIB di Pasar Baros

  • 06 Apr 2026 13:18 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang meluncurkan program pendampingan layanan integrasi perizinan atau Poli Perizinan di Pasar Baros, Senin 6 April 2026. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada para pelaku usaha. Program ini bertujuan mempercepat proses legalitas usaha masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung peningkatan ekonomi daerah.

Wakil Bupati Serang, Najib Hamas, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi atas dukungan yang diberikan. Menurutnya, sinergi antara kabupaten dan provinsi sangat penting. Hal ini untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Najib menjelaskan, percepatan pengurusan NIB akan mempermudah akses pedagang terhadap distribusi barang. Dengan begitu, para pedagang bisa mendapatkan komoditas dengan jalur yang jelas. Sistem distribusi yang tertata diharapkan mampu menjaga kestabilan harga. Kondisi ini juga berdampak pada pengendalian inflasi.

Ia menambahkan, pemerintah akan melakukan pendataan pedagang di pasar. Pedagang yang belum memiliki NIB akan langsung dibantu pengurusannya. Program ini dilakukan dengan sistem jemput bola di lokasi pasar. Langkah ini diambil agar pedagang tidak perlu meninggalkan aktivitas jualannya.

"Persyaratan pengurusan NIB tergolong mudah. Masyarakat hanya perlu menyiapkan KTP dan data usaha. Setelah itu, proses pendaftaran akan dibantu hingga selesai. Pedagang juga akan memiliki akun usaha untuk akses distribusi resmi," kata dia.

Program ini tidak hanya dilakukan secara simbolis di satu lokasi. Pemerintah berencana menerapkannya di seluruh pasar di Provinsi Banten. Selain itu, layanan juga akan dilakukan secara door to door. Hal ini untuk memastikan seluruh pedagang dapat terlayani.

Najib menegaskan bahwa program ini merupakan terobosan dalam pelayanan publik. Selain mempermudah perizinan, program ini juga menjaga stabilitas distribusi barang. Pemerintah ingin mencegah adanya penumpukan barang di distributor.

“Ini secara umum bisa menekan inflasi, khususnya untuk kebutuhan pokok masyarakat,” ujarnya.

Melalui program ini, pemerintah berharap kesejahteraan pedagang semakin meningkat. Konsumen juga diharapkan mendapatkan barang dengan harga yang wajar. Stabilitas ekonomi daerah menjadi tujuan utama dari kebijakan ini. Pemerintah pun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....