Pemkot Tangsel Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMKM

  • 01 Apr 2026 08:17 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangsel – Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali menggelar program sertifikasi halal gratis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Program ini dibuka mulai 1 Maret hingga 30 April 2026. Ini menjadi momentum penting bagi UMK untuk segera mengurus sertifikat halal sebelum batas akhir kewajiban pada Oktober 2026.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel, Bachtiar Priambodo menegaskan, pembukaan Gelombang I ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para pelaku usaha.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi UMKM di Tangerang Selatan. Jangan ditunda, karena kuota yang tersedia terbatas dan prosesnya juga membutuhkan waktu,” ujarnya, Selasa 31 Maret 2026.

Dia menjelaskan, program ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, seluruh pelaku UMK wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

Diketahui, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai produk, mulai dari makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen, kosmetik, hingga barang gunaan berbahan unsur hewan. Dalam Gelombang I ini, tersedia dua skema pendaftaran, yakni halal reguler dan halal self-declare.

“Sertifikat halal akan meningkatkan kepercayaan konsumen dan membuka peluang pasar yang lebih luas. Ini penting untuk daya saing UMK ke depan,” katanya.

Lebih lanjut, ia kembali mengingatkan agar pelaku usaha tidak menunggu hingga mendekati batas waktu kewajiban. Sebab jika tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif seperti peringatan tertulis, denda, hingga pelarangan peredaran produk.

“Jangan tunggu sampai Oktober 2026. Lebih cepat lebih baik, apalagi sekarang sudah dibuka fasilitasi Gelombang I,” ucap Bachtiar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....