Tangsel Targetkan Seluruh Produk UMKM Tersertifikasi
- 06 Mar 2026 17:23 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangerang Selatan - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) mengebut fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna memenuhi tenggat kewajiban regulasi pada Oktober mendatang. Berdasarkan aturan terbaru, seluruh produk makanan dan minuman wajib mengantongi sertifikat halal untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkot Tangsel saat ini telah mengalokasikan bantuan fasilitasi sertifikasi halal bagi ratusan pelaku usaha kategori reguler.
Kepala Disperindag Tangsel, Bachtiar Priyambodo menyebut pertumbuhan UMKM di Tangerang Selatan saat ini telah melampaui angka 100 ribu unit yang didominasi oleh pelaku usaha mikro di sektor kuliner. Pemenuhan aspek legalitas ini dipandangnya krusial mengingat lebih dari 50 persen aktivitas ekonomi kreatif di wilayah tersebut bersumber dari industri makanan.
Menurutnya selain pemenuhan regulasi, sertifikasi halal menjadi modal utama bagi produk lokal untuk memperluas jangkauan pasar ke tingkat nasional maupun global. Disperindag menyadari keterbatasan modal seringkali menjadi hambatan bagi pelaku usaha mikro untuk mengurus sertifikasi secara mandiri.
Oleh karena itu, skema bantuan dari APBD dikerahkan untuk membiayai proses verifikasi hingga penerbitan sertifikat bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Langkah proaktif ini juga didukung oleh kolaborasi bersama kementerian terkait melalui pusat inkubasi bisnis.
"Oktober ini seluruh produk UMKM wajib bersertifikasi halal, sehingga kami mendorong fasilitasi tersebut tahun ini melalui bantuan reguler," ujar Bachtiar, Jumat 6 Maret 2026.
Disperindag mencontohkan keberhasilan produk lokal dalam menembus pasar internasional, salah satunya melalui ekspor perdana bumbu nusantara ke Arab Saudi sebesar 7.600 ton. Hal ini membuktikan bahwa kualitas produk industri kecil menengah (IKM) Tangerang Selatan mampu bersaing jika didukung legalitas yang lengkap.
Selain sertifikasi halal, dinas juga memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), izin hukum, hingga penentuan tanggal kedaluwarsa produk. Selain sertifikasi, transformasi teknologi produksi juga terus didorong Disperindag agar pengolahan produk tidak lagi dilakukan secara sederhana.
Penguatan struktur IKM menjadi prioritas strategis Disperindag untuk menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan di wilayah penyangga ibu kota. "Sejauh ini tercatat ada 1.069 industri makanan di Tangsel yang menjadi fokus penguatan struktur usaha kami," katanya.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dengan kelengkapan sertifikasi ini, kepercayaan konsumen terhadap produk lokal semakin meningkat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....