Disnaker Tangsel Akan Tindak Perusahaan Tak Patuh Bayar THR

  • 11 Mar 2026 09:18 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangsel – Perusahaan di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diingatkan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan sesuai aturan. Perusahaan yang tidak patuh, diancam bakal diberi sanksi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangsel, Sabam Maringan menegaskan, apabila terdapat laporan adanya perusahaan tidak membayarkan THR sesuai ketentuan, Disnaker Tangsel akan meneruskan laporan tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten selaku Pengawas Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut.

“Jika laporan disampaikan sebagai perselisihan hak, Disnaker Tangsel juga dapat melakukan pencatatan dan memfasilitasi proses mediasi antara pekerja dan perusahaan guna mencari penyelesaian,” katanya, Rabu, 11 Maret 2026.

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif.

Di sisi lain, Pemkot Tangsel juga telah menyampaikan Surat Edaran Wali Kota tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan sebagai pengingat dan penegasan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

Sabam menambahkan, pihaknya mengimbau seluruh perusahaan di Tangerang Selatan untuk membayarkan THR tepat waktu dan sesuai aturan.

“Kami berharap perusahaan dapat mematuhi regulasi dan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. Ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada para pekerja yang telah berkontribusi bagi perusahaan,” tuturnya.

Dia menyebut, Disnaker telah menyiapkan Posko Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan yang dimulai dari 9-31 Maret 2026. Posko ini dibuka untuk memastikan hak pekerja/buruh terpenuhi menjelang Hari Raya serta memberikan ruang konsultasi apabila terjadi kendala dalam pembayaran THR oleh perusahaan.

“Kami membuka posko ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak pekerja. Apabila sampai tujuh hari sebelum Hari Raya THR belum dibayarkan, pekerja dapat segera melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Posko layanan tersebut berlokasi di Kantor Disnaker Tangsel, Gedung Arsip Lantai 5. Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui email resmi disnaker.tangsel@gmail.com atau melalui laman Kementerian Ketenagakerjaan di https://poskothr.kemnaker.go.id.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....