Pemkot Tangsel Perkuat Pengendalian Gratifikasi hingga Tingkat Kelurahan
- 11 Mar 2026 08:46 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangsel - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) memperkuat pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah. Penguatan itu dilakukan dengan menghadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyosialisasikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Diikuti seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan 54 kelurahan se-Kota Tangerang Selatan, sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.
Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie menyampaikan, kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.
"Mudah-mudahan ini bisa menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas," ujar Benyamin pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan berbagai kriteria gratifikasi yang perlu dipahami oleh para perangkat daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang diatur dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Dalam regulasi tersebut ditetapkan bahwa batas nilai pemberian adalah sebesar Rp1.500.000. Setiap penerimaan di atas nilai tersebut wajib dilaporkan.
Inspektur Kota Tangerang Selatan, Achmad Zubair menambahkan, meskipun nilai pemberian berada di bawah batas tersebut, apabila berkaitan dengan jabatan, maka tetap wajib dilaporkan.
"Meski nilainya di bawah aturan, kalau itu karena jabatan, pasti diambil. KPK memiliki tim khusus untuk menilai setiap laporan yang masuk," kata Achmad.
Mekanisme pelaporannya pun telah berjalan. OPD yang menerima pemberian yang diduga berkaitan dengan jabatan wajib melaporkannya kepada Inspektorat. Selanjutnya, Inspektorat akan melakukan penilaian awal sebelum meneruskan laporan tersebut kepada KPK.
Apabila KPK memutuskan bahwa penerimaan tersebut merupakan milik negara, maka aset tersebut akan dikembalikan kepada negara melalui KPK. Lembaga tersebut juga memiliki tim khusus yang bertugas menilai setiap laporan gratifikasi yang masuk.
Tidak hanya di tingkat Inspektorat, setiap Unit Pelaksana Daerah (UPD) juga diwajibkan memiliki UPG masing-masing.
"Setiap OPD wajib memiliki UPG. Nanti kami cek kembali mana saja yang belum," ujar Zubair.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....