Polres Pandeglang Layani Penitipan Kendaraan Pemudik Gratis

  • 09 Mar 2026 14:16 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Kepolisian Resor (Polres) Pandeglang membuka layanan penitipan kendaraan bermotor secara gratis bagi masyarakat yang akan melaksanakan mudik lebaran ke kampung halaman. Layanan ini disiapkan di markas polres maupun seluruh kantor polsek jajaran guna memberikan rasa aman kepada warga selama meninggalkan rumah dalam waktu lama.

Inisiatif tersebut bertujuan menekan angka pencurian kendaraan bermotor serta memberikan ketenangan bagi pemudik yang tidak membawa kendaraannya.

Kabagops Polres Pandeglang, AKP Abdul Rahman Taufik menjelaskan, fasilitas ini berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat milik warga di wilayah hukum Pandeglang. Bagi masyarakat yang akan menitipkan kendaraan, menurutnya masyarakat cukup datang ke kantor polisi terdekat untuk menitipkan kendaraan dengan membawa identitas diri dan surat kendaraan yang sah.

Langkah tersebut menjadi bagian dari pelayanan prima Polres Pandeglang dalam rangkaian Operasi Ketupat 2026 yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 13 Maret mendatang.

"Polres dan polsek sudah menyiapkan atau melayani masyarakat untuk bisa menitipkan kendaraannya, baik itu sepeda motor maupun mobil. Silakan dilaksanakan bagi masyarakat yang memerlukannya agar barang-barang berharga tidak ditinggal begitu saja di rumah tanpa pengawasan," ujarnya, Senin 9 Maret 2026.

Selain menyiapkan tempat penitipan, pihak kepolisian juga memberikan instruksi khusus kepada personel di tingkat polsek untuk rutin melakukan patroli di area parkir kendaraan titipan tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan kondisi fisik kendaraan tetap terjaga hingga pemiliknya kembali dari perjalanan mudik. Program ini diharapkannnya dapat mengurangi beban pikiran pemudik terkait keamanan aset berharga yang ditinggalkan di rumah kosong.

Selain itu Abdul mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan melakukan langkah antisipasi mandiri sebelum berangkat mudik, seperti memastikan kelistrikan rumah dalam kondisi mati. Koordinasi dengan pengurus RT dan RW setempat sangat diperlukan agar data rumah kosong dapat diketahui oleh petugas Bhabinkamtibmas.

"Sebelum meninggalkan rumah, masyarakat harus lapor dulu ke RT agar didata nomor HP dan siapa penunggunya. Kami juga mengimbau barang-barang berharga diamankan, bahkan motor atau mobil bisa dititipkan di kantor polisi jika memang tidak dibawa mudik," kata Abdul.

Rekomendasi Berita