Pemberian BHR Sasar Driver Online Pandeglang
- 09 Mar 2026 09:58 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Implementasi Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) dan kurir logistik menjadi fokus baru pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Pandeglang pada Ramadan 1447 Hijriah. Berbeda dengan THR bagi pekerja formal, BHR diperuntukkan bagi mitra penyedia aplikasi dengan besaran minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama satu tahun terakhir. Ketentuan ini merujuk pada Surat Edaran Menaker yang mengakui keberadaan pekerja non-formal dalam ekosistem transportasi daring.
Kepala Bidang Hubungan Industri pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Ati Sutihat, menyatakan bahwa BHR wajib diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada mitra yang telah terdaftar secara resmi minimal selama 12 bulan terakhir. Adapun ekanisme penyaluran, menurut Ati dilakukan langsung melalui sistem aplikasi masing-masing platform guna menjamin transparansi dan ketepatan waktu.
Disnakertrans melalui posko THR juga tetap memantau potensi kendala yang dihadapi oleh para driver ojol dan kurir paket di wilayah Pandeglang. "Perbedaan THR dan BHR adalah pada sasaran penerimanya. BHR ini mengarah kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar resmi. Besaran BHR diberikan paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih mereka selama 12 bulan terakhir secara kontinu," kata Ati, Senin 9 Maret 2026.
Perbedaan landasan hukum antara THR dan BHR menjadi poin penting yang terus disosialisasikan Disnakertrans agar tidak terjadi kerancuan di tingkat pelaku usaha. Ati menjelaskan pemberian THR berbasis pada hubungan kerja kontrak atau tetap, sementara BHR didasarkan pada hubungan kemitraan dengan besaran yang fluktuatif mengikuti performa dan loyalitas pengemudi.
Disnakertrans mengingatkan perusahaan aplikasi transportasi agar segera mencairkan bonus tersebut mulai awal Maret agar para mitra dapat mempersiapkan kebutuhan lebaran lebih dini. Meskipun sifatnya adalah bonus berbasis kemitraan, imbauan pemerintah tetap mengedepankan aspek kemanusiaan dan keadilan bagi mereka yang bekerja di sektor logistik.
Disnakertrans menilai adanya kebijakan tersebut bisa memberikan perlindungan tambahan bagi sektor informal yang selama ini sering terabaikan saat momentum hari raya keagamaan. Disnakertrans berharap kebijakan ini dapat memperkuat daya beli masyarakat di sektor informal selama bulan Ramadan hingga Idulfitri mendatang.
"Penyaluran BHR ini dilakukan melalui aplikasi platform masing-masing. Kami memantau agar perusahaan aplikasi memenuhi kewajiban ini kepada mitra kurir dan pengemudi online sebagai bentuk apresiasi atas kinerja mereka selama setahun terakhir," ucap Ati.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....