BPN Lebak Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf 2026

  • 07 Mar 2026 04:49 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Lebak - Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak (ATR/BPN) mengakselerasi program sertipikasi tanah wakaf sepanjang tahun 2026 sebagai bagian dari upaya nasional untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sekaligus mencegah potensi sengketa di masa depan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak, Akhda Jauhari mengatakan, percepatan sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf di tengah meningkatnya nilai ekonomi lahan.

“Tanah wakaf adalah aset umat yang harus dilindungi secara hukum. Sertifikasi menjadi langkah penting agar tanah tersebut tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Sertifikasi tanah wakaf ini tidak dipungut biaya atau nol rupiah,” ujar Akhda Jauhari, Jumat, 6 Maret 2026.

Menurutnya, hingga kini masih terdapat sejumlah tanah wakaf yang secara administratif belum tercatat dalam sistem pertanahan nasional. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu sengketa di masa mendatang, terutama antara ahli waris wakif atau pemberi wakaf dengan pengelola wakaf maupun masyarakat sekitar.

Pada tahun 2026, Kantor Pertanahan Lebak menargetkan penerbitan sebanyak 848 sertifikat tanah wakaf. Untuk mencapai target tersebut, diperlukan komitmen kuat serta koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait guna mempercepat penyelesaian dokumen administrasi yang dibutuhkan dalam proses penerbitan sertifikat.

Program percepatan sertifikasi tanah wakaf merupakan kebijakan nasional yang digagas Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, untuk menuntaskan legalitas tanah wakaf di seluruh Indonesia. Secara nasional, pemerintah menargetkan percepatan sertifikasi ratusan ribu bidang tanah wakaf guna mencegah konflik hukum maupun sosial di masa mendatang.

Dalam pelaksanaannya, Kantor Pertanahan Lebak bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Agama , pemerintah daerah, pengurus masjid, nadzir wakaf, serta organisasi masyarakat keagamaan.

Sebagai langkah awal, Kantor Pertanahan Lebak telah melakukan sosialisasi kepada pengurus pondok pesantren yang dihadiri sekitar seribuan warga yang terdiri dari para kiai, ustaz, dan santri di Pondok Pesantren El Karim , Kecamatan Warunggunung, pada akhir Januari 2026.

Menurut Akhda, potensi aset wakaf di Kabupaten Lebak cukup besar sehingga memerlukan perlindungan hukum melalui sertifikasi resmi. “Jumlah tersebut menunjukkan potensi aset wakaf di Kabupaten Lebak yang cukup besar sehingga membutuhkan perlindungan hukum melalui sertipikasi resmi. Penyelesaian sertifikasi tanah wakaf ini dilakukan secara bertahap. Insyaallah, dalam waktu tiga tahun seluruhnya dapat diselesaikan,” kata Akhda.

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kantor Pertanahan Lebak, Moch. Ikhsan Nugraha menambahkan, persyaratan administrasi yang harus dipenuhi dalam proses sertipikasi tanah wakaf antara lain Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari kepala KUA, identitas wakif dan nadzir, surat keterangan tidak sengketa, bukti kepemilikan tanah, hingga hasil pengukuran dari petugas BPN.

“Dengan kelengkapan dokumen tersebut, proses sertipikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Kami mengajak seluruh pengurus wakaf dan masyarakat untuk segera melengkapi persyaratan agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum,” ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....