Pemkot Tangsel Perketat Audit Izin Gudang Bahan Kimia

  • 06 Mar 2026 17:35 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Tangerang Selatan - Pada Kunjungan Kerja Reses Komisi VII DPR RI ke Tangerang Selatan pada 5 Maret 2026, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan gudang penyimpanan bahan kimia dan pestisida di kawasan industri menyusul insiden kebakaran yang mencemari lingkungan pada awal bulan Februari 2026.

Langkah tegas ini diambil setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur keamanan operasional pada unit gudang yang terbakar di area Taman Tekno, Kecamatan Serpong. Pengawasan ketat kini difokuskan pada pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta standar penanganan kedaruratan khusus untuk industri bahan berbahaya.

Wakil Walikota Tangerang Selatan Pilar Saga Ichsan, mengatakan langkah ini diambil setelah ditemukan adanya pelanggaran prosedur perizinan dan standarisasi penanganan limbah berbahaya yang memicu pencemaran di aliran Sungai Cisadane. Pengawasan difokuskan pada ribuan unit gudang di wilayah Taman Tekno guna memastikan setiap aktivitas industri selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang berlaku.

"Kami menemukan gudang tersebut tidak melakukan perizinan semestinya karena harus ada izin khusus untuk pestisida atau racun. Kejadian kemarin menjadi pelajaran bahwa penanganan kebakaran kimia itu berbeda, harus menggunakan kimia atau pasir khusus, sehingga pengelola kawasan wajib melaporkan gudang-gudang dengan kebutuhan berbahaya," ujarnya, 6 Maret 2026.

Menurutnya audit pergudangan ini menjadi prioritas utama Pemkot guna memastikan keselamatan warga dan kelestarian ekosistem di sekitar zona industri. Pemerintah daerah kini mewajibkan pengelola kawasan industri untuk memetakan kategori gudang secara spesifik, terutama bagi penyimpanan bahan beracun dan berbahaya (B3) yang memerlukan sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) khusus.

Ia menyebut saat ini, Kota Tangerang Selatan sudah tidak lagi menerbitkan izin pembukaan kawasan industri baru sesuai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Fokus pemerintah beralih pada optimalisasi dan pengawasan kawasan industri yang sudah ada sejak era 1990-an tersebut agar tetap patuh pada aspek legalitas serta keselamatan lingkungan.

Sementara dukungan legislasi dari Komisi VII DPR RI turut mendorong adanya audit menyeluruh terhadap aspek keselamatan di seluruh kawasan pergudangan guna mengantisipasi risiko kebakaran serupa. Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay mengatakan penggunaan teknologi pemadam kebakaran berbasis kimia atau pasir khusus harus tersedia pada lokasi-lokasi yang menyimpan material mudah meledak atau beracun.

Saleh mengatakan legislasi saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang kawasan industri guna memberikan payung hukum yang lebih kuat dalam pengawasan operasional pabrik dan pergudangan. Melalui regulasi baru tersebut, menurutnya pemerintah daerah akan memiliki kewenangan lebih luas untuk meninjau kembali izin lingkungan yang tidak memenuhi kriteria teknis.

"Audit pergudangan ini sangat krusial terutama menyusul adanya kebakaran gudang pestisida yang mencemari Sungai Cisadane. Kita harus memastikan keamanan masyarakat terjamin dan pemerintah daerah perlu membuat langkah antisipatif serta memastikan pengembangan wilayah tidak merugikan warga sekitar," katanya.

Ia berharap sinergi antara Lembaga Legislatif dan Pemerintah Daerah ini mampu mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang. Penegakan aturan perizinan yang transparan dan akuntabel dianggapnya menjadi kunci utama dalam menjaga iklim investasi sekaligus melindungi kelestarian lingkungan hidup.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....