Bapperida Lebak Revisi TSLP, Optimalkan CSR
- 01 Mar 2026 20:21 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Lebak - Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendorong Badan Perencanaan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Lebak, merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TSLP). Revisi ini dilakukan untuk mengoptimalkan peran Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung program pembangunan daerah.
Langkah perubahan regulasi tersebut telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini. Pemerintah daerah menilai perlu adanya penyesuaian aturan agar pelaksanaan CSR perusahaan lebih terarah dan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat.
Melalui revisi Perda TSLP, Pemkab Lebak berupaya memperkuat kelembagaan Forum TSLP. Penguatan ini diharapkan mampu menciptakan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Lebak, Widy Ferdian , di Rangkasbitung mengatakan penguatan kelembagaan menjadi fokus utama dalam revisi aturan tersebut. “Kita ingin perkuat kelembagaannya. Jadi nanti ada tim fasilitasi, pengawas dan juga mitra Forum TSLP,” kata Widy, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menjelaskan, tim fasilitasi nantinya akan ditetapkan oleh Bupati Lebak. Tim ini bertugas mengoordinasikan rencana pembangunan daerah yang memerlukan sinergi dengan perusahaan melalui program CSR.
Menurut Widy, peran tim fasilitasi sangat penting untuk menjembatani kebutuhan pembangunan daerah dengan potensi dukungan perusahaan. Dengan demikian, pelaksanaan CSR tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan terintegrasi dengan prioritas pembangunan.
CSR perusahaan, lanjutnya, akan diarahkan untuk mendukung program prioritas daerah. Terutama program hasil Musrenbang Non-APBD yang belum dapat terakomodasi dalam APBD maupun APBN akibat keterbatasan anggaran. “Kita arahkan seperti itu pelaksanaannya jadi lebih terorganisir, tapi bukan berarti uangnya diserahkan ke pemerintah daerah ya,” ujarnya.
Ia menegaskan, perusahaan tetap menjadi pelaksana kegiatan CSR. Pemerintah daerah hanya menyampaikan daftar program prioritas yang dapat disinergikan dengan rencana CSR masing-masing perusahaan. “Pihak perusahaan yang tetap melaksanakan, kami hanya menyampaikan program prioritas yang bisa disinergikan pelaksanaannya. Forum yang akan mengawal secara lebih terfokus,” kata Widy.
Selain penguatan kelembagaan, revisi Perda juga akan mengatur kewenangan Forum TSLP. Salah satu poin yang tengah dikaji adalah kemungkinan pemberian teguran kepada perusahaan yang tidak menjalankan penyaluran CSR sesuai dengan hasil sinkronisasi bersama pemerintah daerah. “Mekanisme itu kita atur kemudian di dalam Perda, dan itu menjadi item yang mungkin menjadi salah satu pembahasan,” ucapnya.
Dengan revisi ini, Diharapkan kolaborasi antara pemerintah daerah dan dunia usaha semakin solid. Optimalisasi CSR dinilai menjadi salah satu solusi strategis untuk mendukung pembangunan daerah di tengah keterbatasan fiskal yang dihadapi saat ini.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....