DLH Pandeglang Berlakukan Tarif Retribusi Fleksibel

  • 17 Feb 2026 12:28 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Pandeglang - Pemerintah Kabupaten Pandeglang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyepakati tarif retribusi sampah melalui mekanisme musyawarah mufakat. Kebijakan ini diambil sebagai solusi bagi warga yang merasa keberatan dengan tarif standar sebesar Rp18.000 per bulan. Penyesuaian tarif dapat dilakukan asalkan terdapat berita acara kesepakatan dari kelompok masyarakat di lingkungan masing-masing.

Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pandeglang, Winarno mengatakan pendekatan humanis ini dilakukan agar penarikan retribusi tidak menimbulkan beban ekonomi berlebih bagi masyarakat. Menurutnya jika hasil musyawarah warga menyepakati angka Rp15.000 per bulan, dinas bersedia mengakomodasi usulan tersebut. Fleksibilitas ini diharapkannyamampu meningkatkan kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan.

"Kita tidak menutup kemungkinan menerima tarif yang mereka tawarkan misalkan dari 18 ribu keberatan, hasil musyawarah di kelompoknya menginginkan 15 ribu kita sesuai," ujarnya, Selasa 16 Februari 2026.

Ia mengatakan penetapan tarif secara umum mengacu pada Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang retribusi pelayanan jasa usaha. Dalam regulasi tersebut, tarif dibedakan berdasarkan kategori mulai dari rumah tangga, pertokoan, hingga lokasi perkantoran. Untuk sektor perkantoran, biaya retribusi berkisar antara Rp300.000 hingga Rp400.000 per bulan.

Winarno menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab individu masyarakat. Adapun peran pemerintah dalam hal ini adalah menyediakan sarana dan prasarana penunjang bagi publik. Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah dari rumah menjadi target jangka panjang dari kebijakan retribusi ini.

"Harapan kita dengan adanya tarif retribusi yang berdasarkan Perda yang berlaku itu adalah untuk meningkatkan PAD dan meningkatkan pembangunan," kata Winarno.

Menurutnya penagihan retribusi dilakukan secara rutin setiap bulan melalui petugas atau mekanisme yang telah disepakati. Dana hasil pungutan tersebut masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah yang sah. Ia pun mengatakan prosedur musyawarah tarif ini sudah mulai berlangsung di beberapa titik wilayah pelayanan kebersihan di Pandeglang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....