Pemkot Serang Siapkan Denda Jutaan Rupiah untuk Pembuang Sampah Liar

  • 19 Jun 2026 15:14 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Maraknya pembuangan sampah sembarangan di Kota Serang membuat pemerintah daerah menyiapkan sanksi denda bagi pelanggar. Nilainya mencapai Rp5 juta untuk perorangan dan Rp50 juta bagi badan usaha.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi, mengatakan penerapan sanksi dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku pembuangan sampah liar maupun pihak yang tidak memenuhi kewajiban retribusi sampah. "Denda maksimal untuk umum atau badan usaha itu sampai Rp50 juta, sementara untuk perorangan sampai Rp5 juta. Sebelum diterapkan, kami akan sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat," kata Farach, Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, pemerintah kota saat ini masih melakukan pendataan wilayah yang belum tertib dalam pengelolaan sampah dan pembayaran retribusi. Data tersebut dikumpulkan melalui kecamatan hingga tingkat RT dan RW.

"Kami sedang meminta data dari masing-masing wilayah melalui camat. Dari situ akan terlihat lingkungan mana yang pengangkutan sampahnya berjalan tetapi retribusinya belum dibayarkan," ujarnya.

Selain sanksi administratif berupa denda, DLH juga telah menerapkan sanksi sosial dengan mempublikasikan pelanggar di media sosial. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.

Farach memastikan armada pengangkut sampah tetap beroperasi secara rutin selama proses pendataan dan penyiapan penegakan aturan berlangsung. Surat keputusan terkait penerapan sanksi saat ini juga sedang disusun.

Di sisi lain, keberadaan sampah liar masih dikeluhkan warga. Jefri, warga Kampung Jerakah, Kelurahan Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, mengatakan tumpukan sampah di Jalan Jati telah berlangsung sekitar enam bulan. "Baunya menyengat, apalagi saat cuaca panas. Saya khawatir menjadi sumber penyakit dan sarang lalat maupun tikus," katanya.

Ia menambahkan, meski sudah ada papan larangan membuang sampah, masih banyak oknum yang membuang sampah di lokasi tersebut sehingga sebagian badan jalan tertutup tumpukan sampah. "Kalau tidak ada tindakan tegas, kebiasaan buang sampah sembarangan akan terus terulang," ujar Jefri.

Pemerintah Kota Serang berharap penerapan sanksi denda dan penertiban administrasi retribusi dapat mengurangi praktik pembuangan sampah liar serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....