Regulasi Kabupaten Sehat Pangkas Pendapatan Pajak Reklame di Pandeglan
- 15 Feb 2026 16:32 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Realisasi pajak reklame di Kabupaten Pandeglang pada tahun 2025 tercatat hanya mencapai 82 persen atau sebesar Rp1,1 miliar dari target Rp1,4 miliar. Penurunan capaian ini dipicu oleh penerapan regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) seiring ditetapkannya Pandeglang sebagai Kabupaten Layak Anak dan Kabupaten Sehat. Kebijakan tersebut secara otomatis menutup ruang bagi pemasangan reklame produk rokok yang selama ini menjadi penyumbang signifikan pendapatan daerah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menjelaskan bahwa pajak reklame rokok memiliki perlakuan khusus dengan tambahan tarif sebesar 25 persen. Hilangnya titik-titik reklame rokok di ruas jalan utama berdampak langsung pada penurunan realisasi yang biasanya selalu mencapai target di tahun-tahun sebelumnya. Meskipun kebijakan ini positif bagi kesehatan publik, menurutnya dampak terhadap fiskal daerah cukup terasa.
"Pajak reklame rokok itu double pengenaan, ada tambahan tarif 25 persen. Setelah Pandeglang ditetapkan kabupaten layak anak dan sehat, lokasi pemasangan rokok sekarang sudah tidak dimungkinkan," ujar Ramadani, Minggu 15 Februari 2026.
Selain faktor regulasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Ramadani mengatakan masa berlaku pemasangan reklame yang sudah habis juga berkontribusi pada penyusutan nilai pajak yang terkumpul. Bapenda kini tengah mengkaji kemungkinan revisi kebijakan agar sektor reklame non-rokok dapat dioptimalkan kembali tanpa melanggar prinsip kabupaten sehat.
Menurutnya pemanfaatan ruang publik untuk media luar ruang perlu ditata ulang agar lebih produktif namun tetap ramah lingkungan. Bapenda kini mulai memetakan titik-titik potensial baru yang bisa ditawarkan kepada vendor iklan non-rokok guna menambal celah pendapatan.
Ramadani berharap adanya keseimbangan antara kebijakan perlindungan anak dengan optimalisasi sumber PAD di masa mendatang. Pengawasan terhadap reklame ilegal yang terpasang tanpa izin juga akan diperketat guna menjamin keadilan bagi wajib pajak yang taat.
"Realisasi hanya 1,1 miliar dari target 1,4 miliar. Padahal sebelum ada regulasi ini, pajak reklame biasanya selalu terealisasi dengan baik," kata Ramadani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....