Kena Jalur Tol, Ribuan SPPT PBB Pandeglang Dicabut
- 15 Feb 2026 16:25 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Bapenda Kabupaten Pandeglang mengonfirmasi adanya pengurangan jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) pada Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) secara signifikan. Ribuan bidang tanah yang sebelumnya merupakan objek pajak kini dihapuskan dari daftar tagihan karena terkena jalur proyek Jalan Tol Serang-Panimbang. Lahan-lahan tersebut kini telah beralih status menjadi aset pemerintah pusat di bawah kewenangan Kementerian PUPR yang memiliki tarif pajak nol rupiah.
Kepala Bapenda Kabupaten Pandeglang, Ramadani, menjelaskan selain karena proyek jalan tol, pengurangan SPPT juga disebabkan oleh penyesuaian batas Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Ia menjelaskan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lahan dengan nilai di bawah Rp10 juta kini tidak lagi diterbitkan tagihan pajaknya sesuai dengan aturan perundangan. Langkah ini diambil untuk memberikan keringanan bagi warga kurang mampu sekaligus merapikan basis data objek pajak daerah.
"Lahan yang terkena jalur jalan tol tidak kita terbitkan SPPT karena asetnya menjadi milik pusat. Nanti kalau sudah operasional baru kita terbitkan lagi ke pengelola tol," ujar Ramadani, Minggu 15 Februari 2026.
Meskipun pengurangan jumlah SPPT ini berdampak pada potensi nilai pendapatan, Bapenda menganggap langkah ini perlu untuk menjaga akurasi data. Ramadani berharap penghapusan objek pajak yang sudah berubah status menjadi fasilitas umum dapat mengurangi beban piutang macet yang selama ini tercatat dalam laporan keuangan daerah.
Bapenda memastikan bahwa pendataan kembali akan dilakukan jika aset tol tersebut nantinya sudah mulai dikelola secara komersial oleh BUMN.
Penyisiran terhadap objek pajak yang tidak lagi memenuhi kriteria produktif terus dilakukan Bapenda untuk memastikan keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Ramadani mengatakan penataan basis data ini merupakan bagian dari tindak lanjut rekomendasi BPK dalam memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Menurutnya warga yang lahannya sudah dibebaskan untuk kepentingan negara tidak perlu lagi khawatir mendapatkan tagihan pajak tahunan.
"PTKP yang di bawah 10 juta itu no tarif. Jadi kalau ada tanah kecil yang setelah dinilai nilainya di bawah itu, berarti tidak kena PBB," kata Ramadani.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....