Tercemar, Warga Diminta Tak Konsumsi Ikan Sungai Cisadane
- 11 Feb 2026 07:45 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Tangsel – Masyarakat diimbau untuk tidak mengkonsumsi ikan-ikan yang mati di Kali Jaletreng dan Sungai Cisadane setelah terjadinya pencemaran akibat kebakaran gudang pestisida di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Senin, 9 Februari 2026.
Imbauan itu disampaikan untuk mengantisipasi dampak buruk pasca-masyarakat mengkonsumsi ikan yang diduga sudah tercemar zat-zat kimia akibat kebakaran gudang pestisida.
"Sejak awal kami sudah informasikan, jangan dikonsumsi ikan-ikan itu karena sudah tercemar," kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie usai rapat forum komunikasi pimpinan daerah di Serpong, Selasa, 10 Februari 2026.
| Baca juga: Cuaca Banten Hari Ini Didominasi Berawan |
Baca juga: Wisatawan Kecewa Pulau Popole Tercemar Batu Bara
Benyamin menuturkan, pihaknya meminta Dinas Kesehatan untuk melakukan pendataan dan lakukan skrining terhadap dampak yang timbul setelah masyarakat konsumsi ikan yang tercemar zat kimia.
"Saya minta Dinas Kesehatan untuk pendataan dan deteksi dini serta siagakan puskesmas. Kalau ada warga yang mual muntah setelah konsumsi itu, segera berobat ke puskesmas kita," ujarnya.
Benyamin mengaku, telah koordinasi dengan pihak terkait terutama Pemerintah Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang terkait dampak dari pencemaran zat kimia usai kebakaran gudang pestisida. Dirinya juga meminta dinas teknis untuk melakukan pendataan dan inventarisasi terkait industri yang mengolah zat-zat kimia di Kota Tangsel.
Baca juga: Pemkab Tangerang Akan Normalisasi Sungai Cirarab
Bahkan, Benyamin bakal bentuk gerakan bersama dengan aparat penegak hukum untuk lakukan pemeriksaan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hingga analisis dampak lingkungan (Amdal) di Kawasan Taman Tekno. Pasalnya, kata Benyamin, Pemkot Tangsel melalui Satpol-PP alami kesulitan ketika akan lakukan pemeriksaan ke Kawasan Taman Tekno itu.
"Tadi sudah dibahas dengan Polres Tangsel, Kejaksaan Negeri dan instansi terkait, kami akan lakukan gerakan bersama untuk lakukan pemeriksaan SLF. Seharusnya setahun itu dilakukan 2 kali pemeriksaan. Kami akan review soal pelanggaran terhadap Amdal," ucap Benyamin.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....