Wali Kota Serang Dorong Denda Berat untuk Pelanggar Usaha Hiburan Malam

  • 09 Jun 2026 06:37 WIB
  •  Banten

RRI.CO.ID, Serang - Di tengah berulangnya pelanggaran tempat hiburan malam Pemerintah Kota Serang menyiapkan langkah yang lebih tegas lewat revisi aturan daerah. Denda pelanggaran usaha kepariwisataan diusulkan melonjak tajam hingga menyentuh Rp5 miliar.

Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan, penguatan sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pengelola tempat hiburan malam (THM) yang dinilai masih kerap melanggar dan kembali beroperasi setelah dilakukan penertiban. “Selama ini ujung-ujungnya tindak pidana ringan (tipiring), denda maksimal hanya Rp50 juta. Kita juga tidak tahu nanti hakim memutuskan berapa. Bisa saja hanya Rp5 juta atau Rp10 juta, dan mereka mampu membayarnya,” ujarnya, Senin, 8 Juni 2026.

Menurut dia, Satpol PP Kota Serang sudah menjalankan tugas mulai dari pengawasan, penindakan hingga penerbitan surat penutupan. Namun, sejumlah kasus pelanggaran tetap berakhir pada sidang tindak pidana ringan dengan sanksi yang dinilai tidak sebanding.

“Nilai denda tersebut dengan mudah dibayar oleh para pengusaha nakal, sehingga mereka tidak ragu untuk kembali membuka usahanya,” katanya.

Ia mencontohkan kasus penyitaan 17 ribu botol minuman keras yang pada akhirnya hanya berujung pada sanksi tipiring. Kondisi itu, lanjutnya, membuat upaya penegakan di lapangan tidak memberikan efek jera yang maksimal.

“Sudah capek melakukan pengawasan, penindakan, sampai penyelidikan, tetapi ujungnya hanya tipiring,” ucapnya.

Melalui revisi Perda PUK, Pemkot Serang mendorong kenaikan sanksi denda hingga Rp5 miliar untuk memutus pola pelanggaran yang berulang. Besaran denda itu diharapkan membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Kami ingin punya perda yang lebih kuat, yang pedangnya lebih tajam. Saya maunya pelanggaran seperti ini tidak lagi dianggap ringan. Kalau mereka melanggar, mereka akan berpikir berkali-kali. Mulai dari Rp1 miliar, Rp2 miliar, sampai maksimal Rp5 miliar,” katanya.

Budi meluruskan anggapan yang menyebut revisi Perda PUK akan membuka ruang legalisasi tempat hiburan malam atau peredaran minuman keras di Kota Serang. Aturan baru diklaim akan memperketat pengawasan.

Nantinya, aturan tersebut juga akan memuat larangan peredaran minuman keras di lokasi tertentu serta memperjelas ketentuan izin usaha. “Kami ingin memperbaiki aturan agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Tujuannya supaya pelanggar benar-benar jera dan aturan bisa ditegakkan lebih maksimal,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....