Delapan Sasaran Operasi Maung 2026 Polresta Serang Kota
- 05 Feb 2026 01:58 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Serang - Satlantas Polresta Serang Kota menetapkan delapan sasaran utama dalam Operasi Keselamatan Maung 2026. Sasaran tersebut menyasar pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal.
Kasubnit BPKB Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Berliana Karla, menjelaskan sasaran operasi meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman.
“Selain itu juga pengendara yang dalam pengaruh alkohol, melawan arus, melebihi batas kecepatan, serta penggunaan knalpot tidak sesuai standar,” ujar Ipda Berliana Karla saat berdialog bersama RRI Banten, Rabu, 4 Februari 2026.
Selama operasi berlangsung, petugas menemukan masih banyak pelanggaran, termasuk pengendara pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi. Terhadap pelanggaran tersebut, petugas mengedepankan peneguran dan edukasi, disertai penindakan untuk pelanggaran kasat mata.
Kanit Kamsel Satlantas Polresta Serang Kota, Ipda Rudi Supriadi, menyebutkan penindakan dilakukan melalui tilang manual dan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). ETLE di Kota Serang saat ini terpasang di wilayah Kepandean.
“Yang kita tilang adalah pelanggaran yang kasat mata dan membahayakan pengguna jalan lain, selebihnya kita lakukan peneguran,” kata Ipda Rudi Supriadi.
Dalam beberapa hari pelaksanaan operasi, puluhan pelanggaran tercatat melalui ETLE dan penindakan manual. Sementara jumlah teguran dinilai lebih banyak dibandingkan tilang.
Satlantas berharap melalui penindakan yang terukur ini, masyarakat semakin memahami pentingnya tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....