Baznas Pandeglang Tetapkan Zakat Fitrah 1447H Rp45 Ribu
- 02 Feb 2026 14:03 WIB
- Banten
RRI.CO.ID, Pandeglang - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pandeglang resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi senilai Rp45.000 per jiwa. Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp40.000, terdapat penyesuaian nilai nominal sebesar lima ribu rupiah.
Wakil Ketua Bidang Perencanaan dan Pelaporan Keuangan pada Baznas Pandeglang, Asep Saparudin, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan hasil kajian mendalam terhadap fluktuasi harga pangan di wilayah Pandeglang. Langkah ini diambil guna memastikan nilai zakat yang disalurkan setara dengan kebutuhan konsumsi harian masyarakat penerima manfaat.
"Tahun lalu itu Rp40.000, sementara tahun ini Rp45.000. Pertimbangan utama angka ini berubah tentu karena harga beras yang kita kaji dari standar, medium, hingga premium," katanya, Senin 2 Februari 2026.
Ia mengatakan penetapan nilai uang tersebut merujuk pada standar harga beras yang mencakup kategori medium hingga premium di pasar saat ini. Adapun bagi masyarakat yang ingin menunaikan zakat dalam bentuk barang, Asep menyebut kadarnya tetap mengacu pada ketentuan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa.
Baznas berupaya agar standar yang ditetapkan tetap memudahkan warga dalam menunaikan kewajiban agamanya. Sosialisasi besaran zakat ini segera disebarluaskan melalui surat edaran ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, hingga tingkat desa. Basnas menghimbau masyarakat untuk memperhatikan tenggat waktu pembayaran, yakni sejak awal Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri dilaksanakan.
Asep menegaskan koordinasi dengan pengurus DKM juga diperkuat agar administrasi pelaporan zakat berjalan tertib. Ia berharap ketetapan ini menjadi panduan tunggal bagi seluruh amil di tingkat kampung. Baznas juga menekankan pentingnya peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap wilayah untuk membantu memfasilitasi warga. "Hasil keputusan kita, besaran nominal zakat fitrah dalam bentuk rupiah adalah Rp45.000, sedangkan untuk fidyah jika dirupiahkan sebesar Rp12.500 per hari," ujar Asep.
Baznas Pandeglang memprioritaskan penyaluran zakat fitrah bagi delapan golongan asnaf, terutama warga fakir dan miskin yang terdata di Kabupaten Pandeglang. Adapun finalisasi data penerima akan dilakukan segera setelah proses penghimpunan zakat selesai secara menyeluruh.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....