Rotasi Mutasi Eselon III IV Gunakan Manajemen Talenta

  • 07 Jan 2026 18:11 WIB
  •  Banten

KBRN, Cilegon: Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan struktural eselon III dan IV dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta, sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.Kepastian tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, Rabu (7/1/2026).

Fajar menegaskan kebijakan ini mengacu pada Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur penerapan manajemen talenta dalam pengisian dan perpindahan jabatan aparatur sipil negara.

“Sudah jelas dalam Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025, per 1 Januari 2026 rotasi dan mutasi harus melalui mekanisme manajemen talenta, kecuali prosesnya sudah dilakukan sebelumnya, seperti asesmen untuk eselon II,” ujar Fajar.

Tidak hanya berlaku bagi eselon III dan IV, mekanisme yang sama juga akan diterapkan untuk pengisian jabatan eselon II yang saat ini mengalami kekosongan di lingkungan Pemkot Cilegon. Menurut Fajar, penerapan manajemen talenta bertujuan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, sesuai dengan sistem merit yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kota Cilegon diwakili oleh Kepala BKPSDM, Pak Joko Purwanto. Alhamdulillah progres penerapan manajemen talenta di Cilegon dinilai baik dan tepat, serta diharapkan bisa sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Fajar.

Fajar menyebut, mekanisme manajemen talenta juga berpotensi diterapkan untuk pengisian jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), apabila merujuk sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku. “Kalau mengikuti aturan, seharusnya iya, termasuk untuk kekosongan enam jabatan eselon II, baik kepala dinas, asisten daerah, maupun Sekda,” katanya. 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....