DJP: 8.160 Wajb Pajak Laporkan SPT Tahunan Melalui Coretax

  • 05 Jan 2026 10:55 WIB
  •  Banten

KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat peningkatan signifikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax pada awal tahun 2026. Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak.

Capaian tersebut menunjukkan perubahan positif dalam perilaku kepatuhan Wajib Pajak, khususnya jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang dilaporkan baru mencapai 39 SPT. Peningkatan yang sangat signifikan ini mencerminkan semakin luasnya pemanfaatan Coretax serta tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih dini.

Baca juga: Wajib Pajak Diimbau Perbarui Data untuk Akses Coretax

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban perpajakannya sejak awal tahun.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax", ucap Rosmauli, Senin (5/1/2026).

Baca juga: DJP Banten Dorong Pemahaman Coretax di Kalangan Mahasiswa

Dia menilai, partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat. Ia menegaskan, capaian ini bukan semata angka statistik, melainkan mencerminkan perubahan sikap dan partisipasi publik.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....