Alih Fungsi Sungai Picu Banjir Kawasan Banten Lama

  • 03 Jan 2026 18:10 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menemukan penyempitan alur sungai secara masif di kawasan Banten Lama, Kecamatan Kasemen, Kota Serang yang dinilai menjadi penyebab utama banjir berulang di wilayah tersebut.

Temuan itu diperoleh saat Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung meninjau lokasi bersama unsur pemerintah provinsi, perangkat daerah, dan aparat setempat, Sabtu (3/1/2026).

Baca juga: Banjir Rendam 2 Kecamatan, Ribuan Warga Terdampak

Budi Rustandi mengatakan, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan sungai yang semula memiliki lebar sekitar 15 meter kini menyempit hingga tersisa kurang lebih satu meter di sejumlah titik. Penyempitan terjadi akibat alih fungsi sungai menjadi kawasan permukiman.

“Kondisinya sangat jelas. Sungai berubah jadi drainase karena dipenuhi bangunan. Dengan kondisi seperti ini, banjir tidak bisa dihindari,” ujar Budi, Sabtu (3/1/2026).

Ia menyebut alih fungsi tersebut merupakan pelanggaran tata ruang yang berdampak luas. Selain merugikan warga, kondisi ini juga mengancam kawasan Banten Lama yang selama ini menjadi salah satu tujuan wisata sejarah di Provinsi Banten.

Baca juga: Banjir Rendam Tiga Perumahan di Kota Serang

Dalam peninjauan itu, Budi juga menyinggung penanganan banjir di wilayah Margaluyu, Kecamatan Serang yang belum sepenuhnya tertangani. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena proses normalisasi sungai masih menunggu pelaksanaan dari pihak Balai Wilayah Sungai yang didukung anggaran pemerintah pusat dan provinsi.

"Sementara itu, Pemerintah Kota Serang telah menyelesaikan penanganan bangunan liar sesuai kewenangannya," ujar dia.

Untuk kawasan Banten Lama, Budi memastikan langkah penertiban akan segera dilakukan. Ia meminta Camat Kasemen segera melakukan pendataan menyeluruh terhadap bangunan yang berdiri di atas maupun di sepanjang alur sungai.

Baca juga: BPBD Catat 12 Kejadian Banjir di Kota Serang

“Proses administrasi dimulai minggu depan. Setelah pendataan dan sosialisasi, penertiban langsung berjalan,” ucap Budi.

Ia menegaskan penanganan dilakukan tanpa pengecualian. Pemerintah akan menelusuri legalitas bangunan, termasuk apabila ditemukan sertifikat yang terbit di kawasan sempadan sungai.

“Kalau ditemukan surat atau sertifikat, kita telusuri. Oknumnya dicatat dan diproses sesuai hukum,” katanya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....