Penetapan UMK Pandeglang 2026 Belum Dibahas

  • 01 Des 2025 16:09 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pandeglang tahun 2026 belum diputuskan. Bahkan hingga memasuki awal Desember, Dewan Pengupahan belum menggelar satu pun rapat resmi. Padahal penetapan UMK idealnya sudah tuntas per 30 November sesuai mekanisme tahunan.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pandeglang, Ati Sutihat mengaku, belum adanya regulasi dari Kementerian Ketenagakerjaan menjadi penyebab utama keterlambatan proses tersebut.

“Sampai hari ini regulasinya belum ada. Kami belum bisa merekomendasikan UMK 2026 karena tidak punya dasar aturan,” ujar Ati, Senin (1/12/2025).

Baca juga: UMK Pandeglang Tahun 2025 Ditetapkan Rp3,2 Juta

Menurut Ati, penetapan UMK wajib mengacu pada formula yang telah dihitung pemerintah pusat, termasuk kondisi ekonomi daerah. Ia juga memastikan pengawasan penerapan UMK akan dilakukan setelah ditetapkan, meski kewenangan penindakan tetap berada di Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Banten. Disnakertrans menegaskan seluruh proses akan berjalan setelah regulasi dari pusat diturunkan.

Ia menegaskan Disnakertrans hanya berperan sebagai fasilitator Dewan Pengupahan dan tidak dapat melakukan survei kebutuhan hidup layak atau menetapkan angka secara mandiri.

Keterlambatan memicu kritik dari serikat buruh. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) 1973 Kabupaten Pandeglang, Marja menilai, Disnakertrans terlalu pasif dan hanya menunggu instruksi tanpa mengupayakan percepatan pembahasan. Ia menyebut hingga 1 Desember ini tidak ada undangan rapat untuk membahas UMK, padahal serikat buruh merupakan unsur resmi dalam Dewan Pengupahan.

Baca juga: Besaran UMK Pandeglang 2025 Kalau Naik 6,5 Persen

“Sampai tanggal 1 Desember belum ada undangan. Disnaker terkesan menunggu bola, bukan cari bola. Harusnya mengundang semua unsur untuk musyawarah sejak November,” ujarnya.

Serikat buruh mendorong agar pembahasan tidak terus ditunda karena keterlambatannya akan berdampak langsung pada kepastian upah pekerja. Ia berharap komunikasi antar instansi dapat lebih cepat agar pembahasan tidak semakin tertunda.

Terkait besaran UMK yang ideal pada 2026, Marja mengusulkan kenaikan ke angka sekitar Rp3,8 juta, naik dari UMK saat ini yang ada di angka Rp3,2 juta. Menurutnya kenaikan tersebut harus dilakukan untuk mengimbangi kebutuhan hidup pekerja yang kian meningkat. “Tahun ini UMK Pandeglang di kisaran Rp3,2 juta. Kalau dihitung dari kebutuhan, kami mengusulkan Rp3,8 juta, minimal Rp3,5 juta,” ucap Marja. (Ridwan Maulana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....