Polres Pandeglang Tindak Truk Beroperasi di Luar Jam Operasional

  • 27 Nov 2025 15:17 WIB
  •  Banten

KBRN, Pandeglang: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pandeglang menindak sejumlah kendaraan roda empat bersumbu tiga ataupun lebih, yang melintas tidak sesuai dengan ketentuan waktu operasional. Penindakan ini untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan mengurangi risiko kecelakaan, terutama di jalur yang memiliki intensitas kendaraan sedang hingga padat pada siang hari.

“Kendaraan besar seperti truk dengan sumbu tiga atau lebih diimbau untuk tidak beroperasi pada siang hari. Waktu operasional yang telah ditentukan adalah mulai pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Ini untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan lainnya serta mencegah kemacetan,” ujar Kasat Lantas Polres Pandeglang AKP Surya, Kamis (27/11/2025).

Baca juga: Dishub Amankan Lima Truk yang Langgar Jam Operasional

Selain itu, petugas juga mengingatkan agar para sopir wajib membawa seluruh kelengkapan berkendara, termasuk surat-surat kendaraan, SIM, STNK, serta memastikan kondisi kendaraan layak jalan.

Petugas di lapangan juga memasang rambu dan memberikan sosialisasi kepada para sopir truk agar mematuhi jam operasional yang telah diatur. Langkah ini dinilai penting untuk menciptakan keamanan keselamatan lalu lantas menjelang masa libur panjang akhir tahun dan Operasi Lilin 2025.

“Operasi Zebra bukan hanya penindakan, tetapi juga upaya humanis untuk mengedukasi para pengemudi agar selalu tertib aturan, demi keselamatan bersama,” katanya.

Baca juga: Warga Blokir Jalan Cilegon-Bojonegara Buntut Pelanggaran Truk Tambang

Polres Pandeglang mengimbau seluruh pengemudi kendaraan besar untuk mematuhi aturan dan jadwal operasional yang telah ditentukan, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara.

“Dengan dukungan masyarakat, diharapkan situasi lalu lintas di wilayah Pandeglang semakin aman, lancar, dan kondusif,” ucap AKP Surya.

Rekomendasi Berita