Warga Blokir Jalan Cilegon-Bojonegara Buntut Pelanggaran Truk Tambang
- 17 Nov 2025 15:47 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Ribuan warga di Bojonegara-Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, memblokir Jalan Cilegon-Bojonegara. Pemblokir dilakukan, lantaran banyak truk yang melanggar aturan jam operasional truk.
Sebelum melakukan aksi pemblokiran, warga melakukan aksi dengan berkonvoi dari wilayah Bojonegara hingga ke persimpangan tol Cilegon Timur. Mereka memprotes truk tambang yang tetap melintas di jalan tersebut meski sudah ada larangan.
Padahal, melalui Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025 tentang Penetapan Pembatasan Jam Operasional dan Lalu Lintas untuk Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan di Wilayah Provinsi Banten. Gubernur Banten, telah melarang truk pengangkut hasil tambang dari galian C melintas pukul 05.00-22.00 WIB.
Baca juga: Pemprov Banten Batasi Operasional Truk Tambang
Aturan itu berlaku di beberapa ruas jalan di Banten termasuk di Bojonegara, Kabupaten Serang. Andra pernah mengingatkan truk yang melanggar jam operasional akan ditilang hingga cabut izin KIR.
Salah seorang koordinator lapangan (Korlap) aksi pemblokiran jalan, Fahmi Adam mengatakan, aksi yang dilakukan bukan hanya sekadar temuan di lapangan. Melainkan, ada kajian khusus yang dilakukan masa aksi.
"Intinya jalanya aksi ini tidak semata-mata hanya melihat fakta di lapangan. Tapi ada juga kajiannya," ucap Fahmi.
Baca juga: Andra Soni Tinjau Efektivitas Aturan Truk Tambang
Fahmi berharap Gubernur Banten, mau menemui massa dan menandatangani surat Memorandum of Understanding (MoU) yang telah disiapkan. Oleh karena itu, Fahmi meminta kepada Gubernur Banten, Andra Soni, agar mau datang dan menemui massa aksi yang tengah melakukan pemblokiran jalan tersebut.
"Dengan harapan apabila Pak Gubernur (Andra Soni) sudah tanda tangan (MoU) nanti kita audensi dengan Forum diskusi yang akan dihadiri oleh masyarakat Puloampel dan juga semuanya," ucapnya.
Adapun tuntutan massa aksi yakni, penutupan atau penertiban truk tambang, kelancaran arus lalu lintas, perbaikan dan pelebaran jalan, perhatian dari Pemerintah Daerah, jaminan keselamatan warga, dan pembatasan jam operasional truk.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....