Pemkot Serang dan PT Pesona Akhiri Kerja Sama Pasar Rau

  • 27 Okt 2025 22:12 WIB
  •  Banten

KBRN, Serang: Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama PT Pesona Banten sepakat mengakhiri kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau (PIR). Kesepakatan diambil usai rapat bersama yang dipimpin Ketua Satgas Percepatan Pembangunan dan Investasi Kota Serang, Wahyu Nurjamil, Senin (27/10/2025).

Wahyu menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil kesepahaman kedua pihak yang menilai perlu adanya penataan ulang terhadap pengelolaan pasar terbesar di Kota Serang tersebut.

“Baik PT Pesona maupun Pemerintah Daerah Kota Serang memiliki marwah yang sama untuk mengakhiri perjanjian kerja sama. Langkah ini ditempuh dengan mekanisme sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ucap Wahyu.

Baca juga: Gubernur Banten Tinjau Penataan Pasar Rau Serang

Menurutnya, terdapat beberapa opsi yang sedang dikaji, di antaranya pengakhiran kerja sama melalui adendum perjanjian atau dengan meminta pendapat hukum (legal opinion) dari Kejaksaan. Kajian juga mencakup aspek sosial dan ekonomi agar tidak menimbulkan dampak bagi pedagang, tenaga kerja, maupun pihak pengelola sebelumnya.

“Hal ini perlu dikaji mendalam agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi pedagang maupun pihak pengelola sebelumnya,” katanya.

Wahyu menyebut, saat ini pemerintah fokus menuntaskan proses administrasi dan hukum pengakhiran kontrak sebelum menentukan arah pengelolaan Pasar Rau ke depan. Keputusan ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi aset daerah serta rencana pembangunan kembali kawasan pasar sesuai arahan Wali Kota Serang.

Baca juga: Rencana Revitalisasi Pasar Rau Dapat Komentar Beragam

Di sisi lain, PT Pesona Banten menyatakan mendukung langkah Pemerintah Kota Serang untuk mengakhiri kerja sama tersebut, tetapi dengan sejumlah syarat agar proses pengalihan tidak menimbulkan kerugian bagi perusahaan dan para pekerja.

CEO PT Pesona Banten, Lutfi Ismail Ishaq mengatakan, pengakhiran kerja sama tidak bisa dilakukan secara mendadak tanpa memperhatikan mekanisme dan dampak ekonominya.

“Pemutusan itu tidak serta-merta langsung dilakukan, tapi harus melalui mekanisme yang tepat. Kami mendukung rencana pembangunan pasar yang lebih baik dengan dukungan anggaran APBD,” kata Lutfi.

Baca juga: Aset Pasar Rau Segera Beralih ke Pemkot Serang

Lutfi menambahkan, meski kontrak kerja sama masih berlaku hingga 2029, pihaknya terbuka terhadap keputusan pemerintah selama dilakukan secara proporsional dan sesuai kesepakatan.

“Kami mendukung langkah pemerintah, tapi ada hal yang perlu diperhatikan seperti potensi hilangnya pendapatan, keberlangsungan karyawan, dan penyelesaian piutang dagang. Jadi pengakhiran ini bersyarat,” katanya.

Lutfi menjelaskan ruang lingkup kerja sama pengelolaan Pasar Rau selama ini hanya mencakup empat item utama, yakni parkir, MCK, keamanan, dan kebersihan, tanpa mencakup perbaikan infrastruktur.

Baca juga: Pembangunan Pasar Rau Tetap Gunakan Pinjaman dari Bank

Terkait kepemilikan kios, Lutfi menyebut sebagian besar pedagang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama individu. Namun, perpanjangan sertifikat tersebut memerlukan rekomendasi resmi dari Pemerintah Kota Serang.

“Pedagang berupaya memperpanjang sertifikat HGB, tapi prosesnya harus dengan rekomendasi pemerintah. Nah, saat ini pemerintah justru sedang fokus pada pengakhiran kerja sama,” kata dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....