Pemkot Ajukan 526 Honorer Menjadi PPPK Paruh Waktu
- 25 Sep 2025 23:03 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Ratusan tenaga honorer non-database di Kota Serang berpeluang mendapat kepastian status kepegawaian. Pemkot Serang telah mengajukan 526 nama untuk dipertimbangkan menjadi PPPK paruh waktu oleh pemerintah pusat.
Plt Kepala BKPSDM Kota Serang, Murni, menjelaskan usulan tersebut sudah ditandatangani langsung oleh Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan kini diteruskan ke Kementerian PANRB serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Pak Wali sudah menandatangani surat pengajuannya. Sekarang tinggal menunggu hasil persetujuan dari pusat,” ucap Murni, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, klasifikasi tenaga honorer Non-R cukup beragam. Ada yang berasal dari non-database murni, ada yang sempat mengikuti seleksi CPNS namun tidak terdata, hingga yang tidak pernah mengikuti seleksi sama sekali.
Murni menekankan, Pemkot Serang tidak bisa mengambil kebijakan sendiri tanpa menyesuaikan dengan mekanisme pemerintah pusat. “Kalau nanti ada yang tidak disetujui, kami akan mencari alternatif yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. Yang jelas, langkah daerah harus selaras dengan kebijakan pusat,” katanya.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan tenaga honorer Non-R ini bukan hanya dialami Kota Serang, tetapi terjadi secara nasional. “Ini isu yang dihadapi hampir semua daerah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, pendataan non-ASN wajib tuntas paling lambat Desember 2025,” kata dia.
Dari sisi anggaran, Pemkot Serang telah berkoordinasi dengan BPKAD agar belanja pegawai tetap terkendali. “Kita sudah komunikasikan supaya tidak melampaui batas ideal. Semua langkah sudah ditempuh, sekarang tinggal menunggu keputusan pusat. Harapannya, ratusan honorer ini bisa segera mendapat kepastian status,” ucap Murni.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....