Hak Anak Bersuarakan Aspirasi, Butuh Perlindungan Hukum
- 23 Jul 2025 19:22 WIB
- Banten
KBRN, Serang: Momentum Hari Anak Nasional 2025 menjadi pengingat pentingnya perlindungan hukum atas hak anak dalam menyampaikan pendapat. Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Banten, Hendry Gunawan, menyatakan bahwa hak bersuara merupakan bagian dari sepuluh hak dasar anak yang dilindungi undang-undang.
Dalam talkshow RRI Pro 2 Banten (23/07/2025), Hendry menegaskan setiap anak berhak menyampaikan aspirasi tanpa tekanan atau ketakutan. Sayangnya, kasus dugaan kekerasan terhadap siswa di SMAN 4 Kota Serang menunjukkan bahwa ruang aman bagi anak untuk bersuara belum sepenuhnya hadir.
“Anak-anak bukan hanya objek perlindungan, tapi juga subjek yang suaranya harus didengar. Hak mereka untuk bersuara dijamin undang-undang dan wajib kita jaga," ujarnya.
Menurut Hendry, sekolah seharusnya menjadi tempat aman dan nyaman. Namun, banyak tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) yang hanya dibentuk untuk memenuhi persyaratan administratif. Tim yang tak memahami fungsinya justru memperparah kondisi anak yang menjadi korban.
Ia juga menyoroti pentingnya pelatihan bagi tim PPK agar tidak keliru dalam menangani kasus. Mediasi antara korban dan pelaku, menurutnya, bertentangan dengan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang menyebut bahwa kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar pengadilan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pendampingan hukum dan psikologis sangat dibutuhkan korban untuk memulihkan trauma. Dalam beberapa kasus, anak korban bahkan mengalami gangguan kesehatan akibat kekerasan yang dialami, termasuk penyakit menular seksual.
Komnas Anak pun mengimbau semua pihak, mulai dari sekolah, orang tua, hingga masyarakat untuk bersinergi dalam menciptakan ekosistem yang menghargai suara anak. Tanpa perlindungan yang utuh, suara anak hanya akan menjadi gema tanpa jawaban. (Shanadu Putra Nugraha).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....