Sekolah di Kabupaten Tangerang Didorong Ajarkan Tiga Bahasa Daerah

  • 24 Des 2024 09:09 WIB
  •  Banten

KBRN, Tangerang: Sekolah jenjang SD hingga SMP di Kabupaten Tangerang, Banten, didorong untuk menerapkan kurikulum muatan lokal bahasa daerah. Dorongan itu disampaikan Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Salah satu tujuannya untuk melestarikan budaya lokal serta memberikan pemahaman lebih mendalam kepada siswa mengenai identitas dan sejarah Kabupaten Tangerang. Selain itu, penerapan kurikulum ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman generasi muda terhadap budaya dan sejarah lokal.

"Sekarang ini banyak yang tidak memahami Tangerang, termasuk siapa tokoh dan pejuangnya. Hal ini penting untuk diberikan kepada generasi saat ini. Karena itu, kami merekomendasikan adanya kurikulum muatan lokal bahasa daerah," ucap Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Mas Iman, Senin (23/12/2024).

Baca juga: Terancam Punah, Tiga Bahasa Daerah Banten Direvitalisasi

Ia juga menambahkan bahwa penerapan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga bahasa lokal yang kini semakin terancam punah.

"Kami mendorong agar ada kewajiban penggunaan bahasa daerah setidaknya satu hari dalam seminggu di lingkungan sekolah. Hal ini akan mendukung upaya melestarikan bahasa lokal," tambahnya.

Ketua Bidang Litbang Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang, Komaruzzaman menjelaskan, ada tiga bahasa lokal yang menjadi prioritas dalam pengembangan kurikulum ini, yaitu: Bahasa Sunda Banten; Bahasa Jawa Banten; dan Bahasa Betawi.

Baca juga: RUU Bahasa Daerah Kandas, Eksistensi Bahasa Daerah Kian Terancam

"Tiga bahasa ini akan menjadi basis utama dalam kurikulum muatan lokal, sehingga generasi mendatang dapat mengenali dan menggunakan bahasa daerah sebagai identitas budaya," ucapnya.

Selain kurikulum bahasa daerah, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang juga merekomendasikan pengembangan kurikulum kaligrafi. Hal ini didasarkan pada keberadaan Kampung Lengkong Kyai yang dikenal sebagai pusat kaligrafi di Indonesia.

"Kami mengusulkan agar Pemda mendirikan sekolah kaligrafi di Lengkong Kyai sebagai bentuk apresiasi terhadap potensi lokal," kata Komaruzzaman.

Baca juga: Bahaya Penggunaan Bahasa Gaul Berlebihan

Sebagai upaya meningkatkan pendidikan agama, Dewan Pendidikan Kabupaten Tangerang tengah berkolaborasi dengan Kemenag dan MUI untuk menerapkan kebijakan jam belajar masyarakat. Program ini mencakup aturan bahwa siswa usia sekolah dilarang keluar rumah antara pukul 19.30 hingga 20.30 WIB, waktu yang didedikasikan untuk mengaji dan belajar.

"Kami mendorong kebijakan ini sebagai komitmen bersama untuk menciptakan generasi muda yang berakhlak mulia dan unggul. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sinergi antara pelestarian budaya lokal dan penguatan nilai-nilai agama di Kabupaten Tangerang," ujar dia.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....