BPBD Tetapkan Status Lebak Tanggap Darurat
- 06 Des 2024 14:37 WIB
- Banten
KBRN, Lebak: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor di wilayah tersebut. "Penetapan status tanggap darurat itu mulai tanggal 2 sampai 15 Desember 2024," kata Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Lebak Febi Rizky Pratama di Rangkasbitung, Jum'at (6/12/2024).
Bencana banjir dan longsor di Kabupaten Lebak terjadi di 20 kecamatan. Sebanyak 1.694 rumah terendam banjir, 59 rumah terdampak longsor dan tiga orang dilaporkan meninggal dunia.
Warga yang dilaporkan meninggal dunia itu yakni pertama korban longsoran tanah di Kecamatan Cipanas, korban kedua hanyut terbawa arus banjir di Kecamatan Banjarsari dan ketiga korban tertimpa pohon roboh di Kecamatan Cibeber. Selain sejumlah kerusakan rumah, dampak dari bencana tersebut menyebabkan sejumlah ruas jalan ambles serta jembatan terputus. "kami minta warga tetap waspada karena curah hujan masih tinggi dalam sepekan ke depan berdasarkan laporan BMKG," ujar Febi.
Masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana diimbau agar mengungsi ke tempat yang lebih aman, jika terjadi cuaca ekstrem untuk menghindari korban jiwa. Selama ini, wilayah Kabupaten Lebak menjadi langganan banjir dan longsor, karena topografi alamnya pegunungan, perbukitan dan aliran sungai.
Lebih lanjut Febi menjelaskan pihaknya hingga saat ini terus melakukan pemantauan dan mengupayakan semua warga terdampak mendapatkan bantuan logistik maupun kesehatan. BPBD Lebak terus melakukan pendataan rumah, jembatan, jalan, tempat ibadah, dan sekolah yang mengalami kerusakan dan dipastikan akan mendapatkan bantuan perbaikan dari Pemerintah Kabupaten Lebak, Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....